Iran Pilih Pakistan Jadi Juru Damai Lawan AS, Dubes Sebut Upaya Gencatan Senjata Jadi Kunci
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan sebagai mediator dalam konflik
INTERNASIONAL
Oleh:Habiburokhman.
SEORANG pakar hukum menyampaikan narasi yang tidak tepat soal KUHP dan KUHAP baru dengan mengatakan bahwa mulai 2 Januari 2026 maki teman pakai nama hewan bisa dipidana.
Pakar hukum tersebut mengacu pasal 436 KUHP baru yang berbunyi "Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal tersebut.Baca Juga:
Memaki teman dengan memakai nama hewan adalah hal yang lazim dalam pergaulan terutama anak muda, apalagi dalam konteks bercanda. Praktik tersebut tentu saja tidak bisa dipidana termasuk jika mengacu pada KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
Pernyataan pakar hukum pidana tersebut tidak tepat karena Pasal 436 KUHP baru yang mengatur soal penghinaan ringan bukanlah pasal yang sama sekali baru, melainkan pasal yang diadopsi dari Pasal 315 KUHP lama yang juga mengatur soal penghinaan ringan.
Namun bedanya dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya memaki teman bisa dipidana.
Intinya KUHP dan KUHAP baru mencegah secara maksimal orang yang tidak bersalah untuk bisa dihukum, termasuk orang yang hanya bercanda dengan memaki temannya dengan nama hewan.
Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Faktanya, orang yang memaki temannya dengan nama hewan mungkin melanggar hukum tetapi tidak adil jika dia harus dihukum hanya karena bercanda, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang bercanda dengan temannya tersebut.
Aturan pengaman kedua ada pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
Jika si sikap batin terdakwa hanya bercanda, bukan bermaksud merendahkan martabat sahabatnya, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut.
Aturan pengaman juga ada pasal 246 KUHP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan sebagai mediator dalam konflik
INTERNASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyebut kapalkapal yang tertahan di Selat Hormuz masih harus melalui prose
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengapresiasi dukungan dari sejumlah tokoh nasional Indonesia
INTERNASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan kafilah dalam Pawai Ta&039aruf yang menandai dimulainya Musabaqah Tilawa
PEMERINTAHAN
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.AGAMA dan Budaya selalu aktual sepanjang jaman, karena citra agama untuk menyelamatkan umat manusia,
OPINI
YOGYAKARTA Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan pentingnya kewirausahaan dan integritas bagi generasi muda dalam menghadap
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabu
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap motif di balik kasus pen
HUKUM DAN KRIMINAL