BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BITV Admin - Senin, 12 Januari 2026 07:26 WIB
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama.

Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.

Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.


Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami.

Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.

Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara.

Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut.

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penyebaran CCTV Inara Rusli ke Penyidikan
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
OTK Tusuk Warga di Padangsidimpuan, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri
Diduga Lamban Tangani Laporan Pelecehan Anak, Warga Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Sebelum Situasi Jadi Kacau
Beda Narasi! Tersangka Eggi Sudjana Datangi Jokowi untuk Memberi Nasihat, Bukan Minta Maaf
Panggung Dunia, Rumah Sendiri Retak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru