Ketua PBNU Aizzudin Jadi Saksi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Ai
HUKUM DAN KRIMINAL
Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea).
Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.
Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.
Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.
Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana.
Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal.
Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum.
Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
21 Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld adalah asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.
Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan dan Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Ai
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan bangunan parkir kendaraan roda dua di lingkungan Map
PEMERINTAHAN
JAKARTA Habib Rizieq Shihab menyoroti materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung soal salat dalam acara digital Mens Rea
POLITIK
MEDAN Nasib sial menimpa seorang driver ojek online (Ojol) di Medan Petisah, Kota Medan. Sepeda motornya raib digondol pencuri ketika ia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan resmi menambah dua gelandang baru ke dalam skuadnya, sekaligus melepas tiga pemain yang minim kesempatan bermain. Langk
OLAHRAGA
MEDAN Dua pria diamankan polisi setelah kedapatan mencuri besi dan pelat aluminium di gudang milik warga Kota Medan. Aksi keduanya terun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni mengungkapkan detikdetik penyerangan dan penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025 saat
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Aksi jambret yang menimpa seorang anak di Pekanbaru, Riau, berakhir setelah pelaku berhasil ditangkap polisi. Kejadian ini men
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh berhasil mencatatkan prestasi strategis di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subrot
HUKUM DAN KRIMINAL