AMPI Binjai Gelar “Sahur On The Road”, Bagikan 500 Paket Menu Sahur untuk Warga
BINJAI Dalam rangka mengisi nilai ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia
NASIONAL
Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea).
Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.
Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.
Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.
Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana.
Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal.
Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum.
Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
21 Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld adalah asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.
Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan dan Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
BINJAI Dalam rangka mengisi nilai ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia
NASIONAL
TANJUNG BALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melaksanakan pemantauan Gerakan Pangan Murah (GPM) menjelang Hari Besar K
EKONOMI
TEBING TINGGI Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Su
EKONOMI
MEDAN Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatera Utara menggelar Simposium Pendidikan Sumatera Utara di Aula Fakultas
PENDIDIKAN
ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), melantik dan mengambil sumpah 25 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan P
PEMERINTAHAN
BINJAI Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026 untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tanjungb
PEMERINTAHAN
MEDAN Upaya Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mendorong kemajuan daerah melalui kolaborasi dengan Pemerintah Pusat terus diwujudkan sec
PEMERINTAHAN
HUMBAHAS Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rehabilitasi dan konstruksi pa
PEMERINTAHAN
PALAS Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan menghadiri kegiatan Safari Ramadhan 1447 H tingkat Kabupaten di Masjid Baiturrahma
PEMERINTAHAN