BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BITV Admin - Senin, 12 Januari 2026 07:26 WIB
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea).

Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.

Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana.

Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal.

Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum.

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

21 Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld adalah asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan dan Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penyebaran CCTV Inara Rusli ke Penyidikan
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
OTK Tusuk Warga di Padangsidimpuan, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri
Diduga Lamban Tangani Laporan Pelecehan Anak, Warga Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Sebelum Situasi Jadi Kacau
Beda Narasi! Tersangka Eggi Sudjana Datangi Jokowi untuk Memberi Nasihat, Bukan Minta Maaf
Panggung Dunia, Rumah Sendiri Retak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru