BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BITV Admin - Senin, 12 Januari 2026 07:26 WIB
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap Masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Ketua Komisi III DPR RI

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penyebaran CCTV Inara Rusli ke Penyidikan
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
OTK Tusuk Warga di Padangsidimpuan, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri
Diduga Lamban Tangani Laporan Pelecehan Anak, Warga Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Sebelum Situasi Jadi Kacau
Beda Narasi! Tersangka Eggi Sudjana Datangi Jokowi untuk Memberi Nasihat, Bukan Minta Maaf
Panggung Dunia, Rumah Sendiri Retak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru