KOMITMEN DPR dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tetap menempatkan Polri di bawah komando Presiden bukanlah keputusan yang lahir dari kompromi politik jangka pendek.
Ia disusun melalui pembacaan yang cermat atas konstitusi, refleksi sejarah ketatanegaraan Indonesia, serta kajian perbandingan praktik kepolisian di berbagai negara demokrasi.
Dengan demikian, pilihan tersebut harus dipahami sebagai keputusan prinsipil tentang bagaimana kekuasaan negara, khususnya di bidang keamanan, dikelola dalam sistem presidensial.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR bersama Polri, dirumuskan delapan poin yang menegaskan arah percepatan reformasi kepolisian.
Substansinya berfokus pada pembenahan budaya institusi melalui penguatan akuntabilitas, penerapan sistem merit, dan peningkatan transparansi, bukan pada perubahan struktur kelembagaan.
Reformasi dimaknai sebagai kerja jangka panjang membangun integritas dan profesionalisme, bukan sekadar memindahkan posisi institusi dalam bagan birokrasi.
Namun, meskipun hasil RDPU tersebut diambil secara terbuka dan konstitusional, wacana reposisi Polri ke bawah kementerian terus dihidupkan oleh sebagian pihak.
Yang lebih mengkhawatirkan, perdebatan tersebut mulai direduksi secara politis. Keberatan yang disampaikan Kapolri dibingkai sebagai pembangkangan, sementara Komisi III DPR RI dituduh bersekongkol dengan Polri untuk memengaruhi Presiden.
Narasi semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengalihkan perhatian publik dari esensi reformasi kepolisian yang sesungguhnya.
Pelajaran dari Perbandingan Global
Usulan reposisi Polri sejatinya bukan gagasan baru dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.