Dalam kondisi ketika arah kebijakan Presiden dan kebijakan kementerian tidak sepenuhnya sejalan, konflik komando menjadi sulit dihindari dan berpotensi mengganggu konsistensi penegakan hukum.
Data Global Corruption Barometer periode 2021–2023 menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor utama menurunnya kepercayaan publik di banyak negara berkembang.
Dalam konteks birokrasi Indonesia yang masih berproses menuju kematangan institusional, reposisi Polri ke bawah kementerian justru berpotensi memperbesar ruang intervensi politik.
Ironisnya, seluruh risiko ini kerap dibungkus dengan jargon reformasi. Padahal, yang terjadi bukanlah penyederhanaan tata kelola, melainkan penambahan beban struktural dan potensi konflik kepentingan di tingkat pimpinan.
Reformasi Sejati: Pengawasan sebagai Inti Perubahan
Berbagai referensi tentang reformasi kepolisian modern sepakat bahwa pengawasan merupakan kunci perubahan institusional yang berkelanjutan.
Herman Goldstein, melalui Problem-Oriented Policing, menegaskan bahwa tanpa akuntabilitas yang jelas, perubahan struktural hanya akan menggeser bagan organisasi tanpa menyentuh perilaku dan budaya kerja aparat.
Pengawasan terhadap Polri tidak dapat disandarkan semata-mata pada mekanisme internal.
Data pengaduan masyarakat kepada Kompolnas dan Ombudsman periode 2020–2024 menunjukkan bahwa sebagian besar laporan publik berkaitan dengan penanganan internal dinilai tidak transparan. Namun pengawasan eksternal semata juga tidak cukup.
Reformasi membutuhkan pengawasan yang bekerja sebelum, selama, dan setelah proses penegakan hukum. Rekrutmen dan pendidikan harus berbasis merit. Penegakan disiplin dan kode etik harus transparan dan konsisten. Evaluasi kebijakan, pengawasan anggaran, dan audit kinerja harus berjalan efektif.
Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPR memiliki mandat konstitusional untuk memastikan reformasi Polri berjalan substantif.
Namun DPR tidak dapat bekerja sendiri. Reformasi yang kredibel menuntut keterlibatan Presiden, lembaga pengawas independen, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa sebagai pengawas demokrasi.