Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara penyerahan bantuan pe
PEMERINTAHAN
Dalam kondisi ketika arah kebijakan Presiden dan kebijakan kementerian tidak sepenuhnya sejalan, konflik komando menjadi sulit dihindari dan berpotensi mengganggu konsistensi penegakan hukum.
Data Global Corruption Barometer periode 2021–2023 menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor utama menurunnya kepercayaan publik di banyak negara berkembang.
Dalam konteks birokrasi Indonesia yang masih berproses menuju kematangan institusional, reposisi Polri ke bawah kementerian justru berpotensi memperbesar ruang intervensi politik.
Ironisnya, seluruh risiko ini kerap dibungkus dengan jargon reformasi. Padahal, yang terjadi bukanlah penyederhanaan tata kelola, melainkan penambahan beban struktural dan potensi konflik kepentingan di tingkat pimpinan.
Reformasi Sejati: Pengawasan sebagai Inti Perubahan
Berbagai referensi tentang reformasi kepolisian modern sepakat bahwa pengawasan merupakan kunci perubahan institusional yang berkelanjutan.
Herman Goldstein, melalui Problem-Oriented Policing, menegaskan bahwa tanpa akuntabilitas yang jelas, perubahan struktural hanya akan menggeser bagan organisasi tanpa menyentuh perilaku dan budaya kerja aparat.
Pengawasan terhadap Polri tidak dapat disandarkan semata-mata pada mekanisme internal.
Data pengaduan masyarakat kepada Kompolnas dan Ombudsman periode 2020–2024 menunjukkan bahwa sebagian besar laporan publik berkaitan dengan penanganan internal dinilai tidak transparan. Namun pengawasan eksternal semata juga tidak cukup.
Reformasi membutuhkan pengawasan yang bekerja sebelum, selama, dan setelah proses penegakan hukum. Rekrutmen dan pendidikan harus berbasis merit. Penegakan disiplin dan kode etik harus transparan dan konsisten. Evaluasi kebijakan, pengawasan anggaran, dan audit kinerja harus berjalan efektif.
Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPR memiliki mandat konstitusional untuk memastikan reformasi Polri berjalan substantif.
Namun DPR tidak dapat bekerja sendiri. Reformasi yang kredibel menuntut keterlibatan Presiden, lembaga pengawas independen, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa sebagai pengawas demokrasi.
ACEH TAMIANG Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara penyerahan bantuan pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menanggapi kasus keracunan yang terjadi pada sebagian penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (M
KESEHATAN
MEDAN Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan terduga pencurian, RKT, santai merokok di samping penyidik saat proses prar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan mengungkap enam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah titik di Kota Medan dan seki
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebutsebut meminta uang hingga Rp10
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lahir dari rakyat dan harus selalu menjadi poli
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memberikan dampak ekonomi, khususnya bagi petani s
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, untuk mengumpulkan seluruh video yang menampi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menanggapi tuduhan yang menyebut anggota TNI sebagai penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia (
NASIONAL
JAKARTA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan agar Indonesia meniru langkah India dalam perbaikan pasar modal. Ketua DEN, Luhut B. Pa
EKONOMI