BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Membangun Panggung Koruptor

BITV Admin - Rabu, 25 Maret 2026 07:30 WIB
Membangun Panggung Koruptor
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Umbu TW Pariangu.

ELIMINASI korupsi di Indonesia sedang menuju fase paling berbahaya: bukan ketika korupsi merajalela, melainkan ketika korupsi tak lagi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa.

Di titik inilah publik patut cemas. Sebab, yang memudar tidak hanya ketegasan hukum, tetapi juga moral negara dalam menghadapi para perampok uang rakyat.Berita Nusantara

Baca Juga:

Keputusan KPK yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan sekadar polemik prosedural.

Ia telah menjadi simbol bahwa di tengah pidato keras tentang perang melawan korupsi, praktik penegakan hukum bisa bergerak ke arah yang lunak, kompromistis, dan sarat tanda tanya.


Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK mencabut status tahanan rumah tersebut dan mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK setelah menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Namun, koreksi tersebut tidak serta-merta menghapus kegelisahan publik tentang standar, konsistensi, dan integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Korupsi tidak bisa dilihat sebagai tindak pidana biasa. Dalam kerangka United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, korupsi dipandang sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum, demokrasi, dan keadilan.

Susan Rose-Ackerman juga menunjukkan bahwa korupsi melahirkan inefisiensi, ketimpangan, serta pemerintahan yang tidak efektif. Karena itu, korupsi layak diperlakukan sebagai extraordinary crime karena daya rusaknya sistemik dan menghantam sendi-sendi negara.

Namun, fakta bahwa seorang tersangka korupsi sempat diberi fasilitas tahanan rumah, walau kemudian dicabut, tetap mengirim pesan yang problematik.

Kesan yang telanjur terbentuk di hadapan publik sangat jelas: ada ruang kelonggaran yang bisa dinegosiasikan dalam penanganan perkara korupsi.Iklan media

Penjelasan KPK bahwa pengembalian ke rutan dilakukan untuk memudahkan koordinasi, pemeriksaan lanjutan, dan progres penanganan perkara kuota haji memang penting dicatat

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Hakim PN Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Profesional dalam Sengketa Tanah
Energi, Hukum, dan Kekuasaan: Ketika Selat Hormuz Menguji Batas Hukum Internasional
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan
Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru