BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Membangun Panggung Koruptor

BITV Admin - Rabu, 25 Maret 2026 07:30 WIB
Membangun Panggung Koruptor
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ini menjadi refleksi bahwa negara tak boleh terus-menerus terjebak dalam hipokrisi. Tidak bisa di satu sisi berteriak 'gantung koruptor', 'hukum mati koruptor', 'sikat koruptor', tetapi di sisi lain sempat memberi fasilitas lunak kepada tersangka korupsi yang dekat dengan lingkaran elite.

Montesquieu dalam The Spirit of the Laws menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan dan checks and balances agar kekuasaan tidak menumpuk dan disalahgunakan.

Artinya, kekuasaan harus diawasi oleh institusi yang independen dan berani, bukan institusi yang justru sibuk menjelaskan kompromi-komprominya sendiri.

Jika KPK masih mau menyelamatkan sisa wibawanya, tidak ada jalan lain selain mengevaluasi secara terbuka episode pengalihan penahanan ini.

Pengembalian Yaqut ke rutan pada 23 Maret 2026 adalah langkah korektif yang perlu diapresiasi, tetapi itu belum cukup.

Yang dibutuhkan publik bukan sekadar koreksi teknis, melainkan kepastian moral bahwa korupsi tetap diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dan bahwa tak seorang pun, termasuk mantan menteri, boleh menikmati privilese yang melukai rasa keadilan rakyat.* (mediaindonesia.com)


*) Penulis adalahDosen Fisipol Undana, Kupang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Hakim PN Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Profesional dalam Sengketa Tanah
Energi, Hukum, dan Kekuasaan: Ketika Selat Hormuz Menguji Batas Hukum Internasional
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan
Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru