Trump Sembunyikan Sosok Calon Pemimpin Baru Iran: Saya Tak Ingin Dia Dibunuh
WASHINGTON, D.C. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh berpengaruh di Ira
INTERNASIONAL
Oleh:Umbu TW Pariangu.
ELIMINASI korupsi di Indonesia sedang menuju fase paling berbahaya: bukan ketika korupsi merajalela, melainkan ketika korupsi tak lagi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa.
Di titik inilah publik patut cemas. Sebab, yang memudar tidak hanya ketegasan hukum, tetapi juga moral negara dalam menghadapi para perampok uang rakyat.Berita NusantaraBaca Juga:
Keputusan KPK yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan sekadar polemik prosedural.
Ia telah menjadi simbol bahwa di tengah pidato keras tentang perang melawan korupsi, praktik penegakan hukum bisa bergerak ke arah yang lunak, kompromistis, dan sarat tanda tanya.
Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK mencabut status tahanan rumah tersebut dan mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK setelah menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Namun, koreksi tersebut tidak serta-merta menghapus kegelisahan publik tentang standar, konsistensi, dan integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Korupsi tidak bisa dilihat sebagai tindak pidana biasa. Dalam kerangka United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, korupsi dipandang sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum, demokrasi, dan keadilan.
Susan Rose-Ackerman juga menunjukkan bahwa korupsi melahirkan inefisiensi, ketimpangan, serta pemerintahan yang tidak efektif. Karena itu, korupsi layak diperlakukan sebagai extraordinary crime karena daya rusaknya sistemik dan menghantam sendi-sendi negara.
Namun, fakta bahwa seorang tersangka korupsi sempat diberi fasilitas tahanan rumah, walau kemudian dicabut, tetap mengirim pesan yang problematik.
Kesan yang telanjur terbentuk di hadapan publik sangat jelas: ada ruang kelonggaran yang bisa dinegosiasikan dalam penanganan perkara korupsi.Iklan media
Penjelasan KPK bahwa pengembalian ke rutan dilakukan untuk memudahkan koordinasi, pemeriksaan lanjutan, dan progres penanganan perkara kuota haji memang penting dicatat
Akan tetapi, penjelasan itu sekaligus menegaskan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pertimbangan-pertimbangan tersebut tidak menjadi pijakan sejak awal ketika status tahanan rumah diberikan?
KEKUATAN BESAR
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum. Terlalu naif jika masyarakat diminta percaya bahwa keputusan sepenting pengalihan penahanan semata-mata urusan teknis penyidik.
Dalam perkara yang menyedot perhatian nasional, mustahil dampak politik dan simbolisnya tidak diperhitungkan.
Karena itu, ketika penjelasan yang muncul terkesan berubah-ubah, dari alasan permohonan keluarga, sifat sementara, hingga strategi penyidikan, yang lahir bukan ketenangan publik, melainkan spekulasi yang makin tebal.
Jangan-jangan memang ada tangan lain yang bekerja di balik layar. Jangan-jangan ada kekuatan kekuasaan yang lebih besar daripada hukum.
Jangan-jangan Gedung Merah Putih kini bukan lagi benteng terakhir pemberantasan korupsi, melainkan ruang kalkulasi kepentingan kekuasaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan bagaimana semangat antikorupsi terus mengalami erosi.
Revisi Undang-Undang KPK, polemik independensi, merosotnya kepercayaan publik, sampai menurunnya aura takut para pejabat terhadap operasi penegakan hukum, semuanya memperlihatkan satu pola: negara makin tunduk terhadap elite korup.
Ironisnya, semua ini terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto berulang kali melontarkan pernyataan keras soal korupsi. Retorika itu terdengar garang, memikat, dan menyalakan harapan rakyat yang sudah muak pada perampok uang negara.
Namun, dalam praktik, publik justru menyaksikan hal yang sebaliknya. Hukum hanya bertaring jika berhadapan dengan wong cilik.
Pencabutan status tahanan rumah itu memang meredakan sebagian kritik.
Namun, episode tersebut tetap menjadi cermin arah politik hukum kita hari ini: negara makin ramah kepada elite, makin akomodatif terhadap kekuasaan, dan makin jauh dari semangat keadilan yang seharusnya menjadi fondasi pemberantasan korupsi.
Persoalan utamanya bukan semata-mata legalitas formal, tetapi legitimasi moral. Sesuatu yang legal belum tentu adil. Sesuatu yang prosedural belum tentu layak.
Ketika sebuah kebijakan melukai rasa keadilan publik, merusak prinsip kesetaraan hukum, dan membuka ruang curiga adanya intervensi, maka kebijakan itu tidak hanya gagal secara komunikasi, tetapi juga gagal secara etika.
PANGGUNG KORUPTOR
Pengembalian Yaqut ke rutan tentu penting dicatat sebagai langkah korektif. Itu menunjukkan bahwa status tahanan rumah memang tidak permanen. Namun, kerusakan simbolisnya sudah telanjur terjadi.
Preseden buruk lahir tidak hanya jika perlakuan istimewa itu dipertahankan, tetapi juga ketika publik menyaksikan bahwa kelonggaran semacam itu sempat diberikan terlebih dahulu kepada tersangka korupsi yang perkaranya menyedot perhatian nasional.
Mereka tampil bukan lagi semata-mata sebagai pelaku kejahatan luar biasa, melainkan sebagai tokoh-tokoh yang masih bisa menegosiasikan ruang longgar di tengah proses hukum.
Di atas panggung itu, uang, pengaruh, dan jejaring kuasa berbicara lebih nyaring daripada rasa keadilan. Sebuah teater keadilan yang penuh tragika.
KPK tidak boleh berlindung di balik alasan normatif yang dingin. Publik sesungguhnya tak butuh jawaban birokratis; publik menuntut kejujuran, termasuk mengapa status tahanan rumah baru dicabut setelah memicu polemik luas.
Jika alasannya kini ialah asesmen kesehatan, kebutuhan pemeriksaan lanjutan, dan adanya progres penting dalam perkara kuota haji, maka publik berhak bertanya mengapa seluruh kebutuhan itu tidak dihitung secara cermat sejak keputusan awal dibuat.
Di titik ini, KPK harus menjamin Yaqut akan terus menghuni rutan dan tidak akan kembali ke tahanan rumah lagi.
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab terang-benderang, publik akan sampai pada kesimpulan keras: bahwa di tubuh KPK memang ada kekuatan kekuasaan yang bisa mendikte arah penindakan dan membuatnya bertekuk lutut pada tekanan. Atau perang melawan korupsi kini sedang dibajak dari dalam.
Ini menjadi refleksi bahwa negara tak boleh terus-menerus terjebak dalam hipokrisi. Tidak bisa di satu sisi berteriak 'gantung koruptor', 'hukum mati koruptor', 'sikat koruptor', tetapi di sisi lain sempat memberi fasilitas lunak kepada tersangka korupsi yang dekat dengan lingkaran elite.
Montesquieu dalam The Spirit of the Laws menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan dan checks and balances agar kekuasaan tidak menumpuk dan disalahgunakan.
Artinya, kekuasaan harus diawasi oleh institusi yang independen dan berani, bukan institusi yang justru sibuk menjelaskan kompromi-komprominya sendiri.
Jika KPK masih mau menyelamatkan sisa wibawanya, tidak ada jalan lain selain mengevaluasi secara terbuka episode pengalihan penahanan ini.
Pengembalian Yaqut ke rutan pada 23 Maret 2026 adalah langkah korektif yang perlu diapresiasi, tetapi itu belum cukup.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar koreksi teknis, melainkan kepastian moral bahwa korupsi tetap diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dan bahwa tak seorang pun, termasuk mantan menteri, boleh menikmati privilese yang melukai rasa keadilan rakyat.* (mediaindonesia.com)
*) Penulis adalahDosen Fisipol Undana, Kupang.
WASHINGTON, D.C. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh berpengaruh di Ira
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga pangan nasional masih menunjukkan tren kenaikan setelah libur Lebaran 2026. Data dari Bank Indonesia melalui Pusat Informa
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan pemerintah melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh di tengah mening
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperketat pengamanan arus balik Lebaran 2026 dengan fokus pada jalur rawan kemacetan dan kawasa
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi Antam mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu (25/3/2026). Emas ukuran 1 gram
EKONOMI
TAPTENG Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Joneri Sihite, meminta Bupati Masinton Pasaribu mengevaluasi hasil seleksi Direktur Perusahaan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dibuka melemah pada awal perdagangan Rabu, 25 Maret 2026, di tengah dinamika p
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada awal perdagangan Rabu, 25 Maret 2026, meski penurunannya masih terbatas.I
EKONOMI
TABANAN Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tabanan menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak men
NASIONAL
ACEH BARAT Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa kutipan daging yang terjadi d
PEMERINTAHAN