BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Gugurnya Prajurit TNI dalam Misi UNIFIL

BITV Admin - Senin, 06 April 2026 07:38 WIB
Gugurnya Prajurit TNI dalam Misi UNIFIL
Penghormatan Terakhir Kepada Tiga Prajurit TNI Kontingen Garuda UNIFIL yang Gugur di Lebanon, Sabtu (4/4/2026). (foto: BPMI Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

1. Pihak bersenjata pelaku langsung, jika serangan dilakukan secara sengaja. Pelaku dapat dianggap melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana internasional. Serangan terhadap Peacekeepers termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

2. Negara pihak yang berkonflik, yang memiliki kewajiban menghormati mandat PBB dan seharusnya menjamin keselamatan personel internasional. Kelalaian atau tindakan agresif dapat menimbulkan state responsibility (tanggung jawab negara).

3. Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional, PBB memiliki kewajiban memastikan mandat jelas, menyediakan Rules of Engagement (ROE) yang memadai dan menjamin keselamatan pasukan. Dalam doktrin hukum internasional modern, organisasi internasional dapat dimintai tanggung jawab atas kelalaian operasional. Tidak seperti masa lalu di dunia ini yang antara lain juga tercatat dalam sejarah kita, saat pembentukan Federasi Malaysia (1963) dan referendum di Timor Timur (1999), siapapun tidak dapat membentuk persepsi yang kritis terhadap PBB.

4. Negara pengirim pasukan dalam hal ini Indonesia, namun hanya bertanggung jawab atas kesiapan personel, pelatihan dan perlengkapan pasukan saja. Dalam kasus gugurnya para prajurit Indonesia UNIFIL akhir Maret 2026 tidak ada kaitannya dengan kurangnya kesiapan, latihan atau perlengkapan mereka.

5. Pihak yang menyebabkan kematian prajurit TNI tersebut tetap memikul tanggung jawab penuh, baik secara langsung maupun melalui tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum internasional.

Dimensi Politik Internasional

1. Erosi Netralitas Peacekeeping dalam konflik modern, bahwa peacekeepers tidak lagi dipandang netral dan sering dianggap bagian dari kekuatan asing.

2. Dalam Konflik Asimetris Kelompok non-negara tidak tunduk sepenuhnya pada hukum internasional dan sulit dimintai pertanggungjawaban formal.

Proxy Conflict

Wilayah Lebanon menjadi arena kepentingan global yang peacekeepers berada di tengah konflik geopolitik saat ini.

Beberapa kasus serupa sebagai preseden sejarah terjadi di Bosnia (1995) yaitu kegagalan perlindungan PBB, juga di Kongo yang memakan korban banyak sekali dalam misi MONUSCO dan di Mali, yang merupakan salah satu misi paling mematikan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa risiko terhadap Peacekeepers ternyata bersifat struktural.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Sebut Penyelidikan Kasus Amsal Sitepu Ceroboh, Diduga Ada Praktik Setoran Kasus di Kejaksaan
SBY Ungkap Sejarah Pengiriman Pasukan TNI ke Lebanon, Berawal dari Inisiatifnya Saat Menjabat Presiden
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, SBY Desak PBB Hentikan Penugasan UNIFIL dan Pindahkan Kontingen ke Zona Aman
Tawuran Belawan Kembali Memanas, Wali Kota Rico Waas: Penanganan Konflik Tidak Bisa Instan, Butuh Strategi Jangka Panjang
Mengaku Kebal Hukum, Influencer Medan “Mr Roberto” Ditangkap Usai Sekap dan Aniaya Istri Siri
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional Masuk Sumut, Dua Warga Aceh Utara Dibekuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru