Remaja di Percut Sei Tuan Diduga Sekap dan Ancam Ibu Kandung, Polisi Masih Dalami Motif
DELI SERDANG Seorang remaja lakilaki berusia 17 tahun berinisial MAH diamankan polisi setelah diduga menyekap dan mengancam ibu kandung
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:AM Hendropriyono.
Tiga Prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah gugur pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026 di Libanon selatan dalam misi UNIFIL akibat serangan dalam eskalasi konflik.
Mereka adalah Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, Sertu (Sersan Satu) Muhammad Nur Ichwan saat berada dalam konvoi logistik yang diserang di Bani Hayyan dan Praka (Prajurit Kepala) Fahrizal Rhomadhon di Pos UNIFIL di Adchit Al-Qusayr dalam misi perdamaian PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).Baca Juga:
Peristiwa tersebut mempunyai makna yang strategis, karena jarang terjadi korban jiwa TNI di UNIFIL di tempat yang sebelumnya mempunyai reputasi relatif aman.
Hal tersebut menunjukkan telah terjadi perubahan, bahwa daerah tersebut kini termasuk dalam zona konflik aktif (grey zone bahkan mungkin hot zone).
Implikasinya adalah keamanan pasukan PBB kini dipertanyakan, risiko eskalasi Israel-Lebanon meningkat dan posisi PBB diuji, khususnya dalam kerangka United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Kejadian demikian merupakan tragedi kemanusiaan, yang sekaligus isu hukum dan politik internasional.
Pasukan penjaga perdamaian seharusnya ditempatkan sebagai aktor netral untuk menjaga stabilitas konflik, namun dalam praktiknya kini netralitas tersebut tidak selalu dihormati oleh pihak-pihak yang berkonflik.
Kerangka Hukum Internasional
Dasar hukum peacekeeping antara lain adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter), Mandat Dewan Keamanan PBB dan Status of Forces Agreement (SOFA).
Peacekeepers dikategorikan sebagai personel internasional yang harus dilindungi, sehingga serangan terhadap mereka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dituduh sebagai suatu kejahatan perang.
Selain itu, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menegaskan adanya perlindungan terhadap personel non-kombatan.
Siapa yang Dapat Dipersalahkan?
DELI SERDANG Seorang remaja lakilaki berusia 17 tahun berinisial MAH diamankan polisi setelah diduga menyekap dan mengancam ibu kandung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Teknologi baterai siliconcarbon atau silikonkarbon (Si/C) mulai banyak digunakan pada ponsel flagship terbaru. Teknologi ini m
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah melakukan kegiatan di Bali. Dalam kun
NASIONAL
JAKARTA Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Revaldo Fifaldi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pol
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sejumlah dugaan tindak pidana kehutanan saat menelusuri kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, dalam dua agenda rapat DPRD Deli S
PEMERINTAHAN
OlehAndriansyah Tiawarman K KEJADIAN berulang keracunan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengundang perhatian pu
OPINI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Timur Tumanggor, mengajak generasi muda memaknai peringatan M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha dapat mempertimbangkan Kredit Usaha Rakyat (K
EKONOMI
JAKARTA Wudhu merupakan ibadah bersuci atau thaharah yang menjadi salah satu syarat sah sebelum melaksanakan salat. Dalam pelaksanaannya
AGAMA