Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:AM Hendropriyono.
Tiga Prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah gugur pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026 di Libanon selatan dalam misi UNIFIL akibat serangan dalam eskalasi konflik.
Mereka adalah Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, Sertu (Sersan Satu) Muhammad Nur Ichwan saat berada dalam konvoi logistik yang diserang di Bani Hayyan dan Praka (Prajurit Kepala) Fahrizal Rhomadhon di Pos UNIFIL di Adchit Al-Qusayr dalam misi perdamaian PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).Baca Juga:
Peristiwa tersebut mempunyai makna yang strategis, karena jarang terjadi korban jiwa TNI di UNIFIL di tempat yang sebelumnya mempunyai reputasi relatif aman.
Hal tersebut menunjukkan telah terjadi perubahan, bahwa daerah tersebut kini termasuk dalam zona konflik aktif (grey zone bahkan mungkin hot zone).
Implikasinya adalah keamanan pasukan PBB kini dipertanyakan, risiko eskalasi Israel-Lebanon meningkat dan posisi PBB diuji, khususnya dalam kerangka United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Kejadian demikian merupakan tragedi kemanusiaan, yang sekaligus isu hukum dan politik internasional.
Pasukan penjaga perdamaian seharusnya ditempatkan sebagai aktor netral untuk menjaga stabilitas konflik, namun dalam praktiknya kini netralitas tersebut tidak selalu dihormati oleh pihak-pihak yang berkonflik.
Kerangka Hukum Internasional
Dasar hukum peacekeeping antara lain adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter), Mandat Dewan Keamanan PBB dan Status of Forces Agreement (SOFA).
Peacekeepers dikategorikan sebagai personel internasional yang harus dilindungi, sehingga serangan terhadap mereka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dituduh sebagai suatu kejahatan perang.
Selain itu, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menegaskan adanya perlindungan terhadap personel non-kombatan.
Siapa yang Dapat Dipersalahkan?
1. Pihak bersenjata pelaku langsung, jika serangan dilakukan secara sengaja. Pelaku dapat dianggap melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana internasional. Serangan terhadap Peacekeepers termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
2. Negara pihak yang berkonflik, yang memiliki kewajiban menghormati mandat PBB dan seharusnya menjamin keselamatan personel internasional. Kelalaian atau tindakan agresif dapat menimbulkan state responsibility (tanggung jawab negara).
3. Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional, PBB memiliki kewajiban memastikan mandat jelas, menyediakan Rules of Engagement (ROE) yang memadai dan menjamin keselamatan pasukan. Dalam doktrin hukum internasional modern, organisasi internasional dapat dimintai tanggung jawab atas kelalaian operasional. Tidak seperti masa lalu di dunia ini yang antara lain juga tercatat dalam sejarah kita, saat pembentukan Federasi Malaysia (1963) dan referendum di Timor Timur (1999), siapapun tidak dapat membentuk persepsi yang kritis terhadap PBB.
4. Negara pengirim pasukan dalam hal ini Indonesia, namun hanya bertanggung jawab atas kesiapan personel, pelatihan dan perlengkapan pasukan saja. Dalam kasus gugurnya para prajurit Indonesia UNIFIL akhir Maret 2026 tidak ada kaitannya dengan kurangnya kesiapan, latihan atau perlengkapan mereka.
5. Pihak yang menyebabkan kematian prajurit TNI tersebut tetap memikul tanggung jawab penuh, baik secara langsung maupun melalui tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum internasional.
Dimensi Politik Internasional
1. Erosi Netralitas Peacekeeping dalam konflik modern, bahwa peacekeepers tidak lagi dipandang netral dan sering dianggap bagian dari kekuatan asing.
2. Dalam Konflik Asimetris Kelompok non-negara tidak tunduk sepenuhnya pada hukum internasional dan sulit dimintai pertanggungjawaban formal.
Wilayah Lebanon menjadi arena kepentingan global yang peacekeepers berada di tengah konflik geopolitik saat ini.
Beberapa kasus serupa sebagai preseden sejarah terjadi di Bosnia (1995) yaitu kegagalan perlindungan PBB, juga di Kongo yang memakan korban banyak sekali dalam misi MONUSCO dan di Mali, yang merupakan salah satu misi paling mematikan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa risiko terhadap Peacekeepers ternyata bersifat struktural.
Pelajaran yang Dapat Diambil
1. Revisi Mandat dan ROE (Rules of Engagement) karena suatu mandat harus realistis dan adaptif terhadap ancaman modern.
2. Penguatan Sistem Perlindungan dengan penggunaan intelijen real-time, teknologi pengawasan dan sistem pertahanan aktif.
3. Diplomasi Tegas yang RI kita aktif menuntut akuntabilitas dan memperjuangkan perlindungan pasukan.
4. Evaluasi Partisipasi perlu didasari oleh pertanyaan strategis, apakah misi PBB sesuai kepentingan nasional atau sekadar simbol diplomasi?
5. Transformasi Doktrin. Dari peacekeeping yang pasif, menjadi peace enforcement yang lebih tegas. Dalam perspektif strategis, netralitas tanpa kekuatan adalah ilusi dan tanpa intelijen yang kuat, kemampuan respons cepat setiap peacekeepers akan selalu berisiko menjadi korban.
Penutup
Gugurnya prajurit TNI dalam misi UNIFIL menunjukkan bahwa hukum internasional hanya menyediakan kerangka normatif, namun realitas politik global menentukan implementasinya.
Karena itu diperlukan redefinisi mandat, penguatan perlindungan serta keberanian politik untuk menuntut akuntabilitas.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA Konflik yang berlangsung antara Amerika Serikat (AS)Israel dan Iran kini memasuki bulan kedua, dengan dampak serius pada jalur
EKONOMI
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL