BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Dapil Nasional: Jangan Paksa Semua Politisi Bertarung di Daerah

BITV Admin - Jumat, 10 April 2026 10:15 WIB
Dapil Nasional: Jangan Paksa Semua Politisi Bertarung di Daerah
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Dody Wijaya.

REVISI Undang-Undang Pemilu kembali dibahas. Komisi II DPR mulai menghimpun masukan publik. Seperti biasa, isu yang langsung mengemuka adalah soal sistem proporsional terbuka mau dipertahankan atau tidak, daftar calon tetap terbuka atau kembali tertutup, sampai wacana sistem campuran.

Padahal, ada satu gagasan yang justru layak dibahas lebih serius, tetapi belum mendapat perhatian yang cukup: Dapil Nasional.

Baca Juga:

Gagasan ini penting karena berangkat dari masalah yang nyata. Selama ini sistem pemilu kita seolah memaksa semua politisi untuk bertarung di daerah. Semua harus punya dapil. Semua harus masuk ke kompetisi lokal. Padahal, dalam kenyataannya, tidak semua kerja-kerja politik berlangsung di level lokal.

Ada kader partai yang memang tumbuh dari bawah, kuat di lapangan, dekat dengan pemilih, dan cocok bertarung di dapil. Tetapi ada juga pengurus pusat yang sehari-hari bekerja di tingkat nasional: menyusun strategi makro partai, menjaga konsolidasi organisasi, merawat koalisi, mengelola arah politik, dan memastikan manajemen partai berjalan.

Masalahnya, ketika pemilu tiba, mereka semua didorong untuk masuk ke jalur yang sama: maju sebagai calon legislatif di satu dapil daerah tertentu.

Secara aturan, itu sah. Tetapi secara politik seringkali problematik. Tokoh pusat tiba-tiba maju di satu dapil di daerah bukan karena punya akar sosial yang kuat di sana, melainkan karena sistem pemilu tidak memberi pilihan lain.

Akibatnya, kerja politik nasional dipaksa masuk ke kompetisi elektoral lokal. Sistem kita seperti tidak mau mengakui bahwa ada fungsi politik yang memang bekerja di tingkat nasional. Di situlah dapil nasional menjadi relevan.

Sistem Terlalu Sibuk Urus Kandidat

Dapil nasional tidak harus dipahami sebagai perubahan total sistem pemilu. Justru kekuatannya ada pada sifatnya yang moderat. Gagasan ini hadir untuk menyempurnakan sistem pemilu kita, bukan menggantinya.

Bayangkan DPR terdiri dari 600 kursi. Dari jumlah itu, 500 kursi tetap dipilih dari dapil regional dengan sistem proporsional, mau terbuka atau tertutup. Pemilih tetap memilih partai atau caleg di wilayah masing-masing. Keterwakilan daerah tetap dijaga.

Lalu 100 kursi sisanya dialokasikan sebagai dapil nasional.

Seratus kursi itu dibagikan kepada partai politik berdasarkan persentase perolehan suara sah nasional. Kalau satu partai mendapatkan 20 persen suara nasional, maka partai itu memperoleh sekitar 20 kursi dari dapil nasional. Kalau memperoleh 10 persen suara nasional, jatahnya sekitar 10 kursi. Sederhana. Mudah dijelaskan. Mudah dipahami publik.

Dengan model seperti itu, sistem pemilu akhirnya mengakui satu hal, yakni ada kerja politik nasional yang memang layak diwakili lewat saluran nasional pula.

Lebih Masuk Akal Ketimbang Sistem Campuran

Mengapa gagasan ini patut dipertimbangkan? Karena gagasan ini lebih realistis dibanding langsung melompat ke sistem campuran.

Sistem campuran sering terdengar menarik. Di atas kertas, sistem ini menjanjikan kombinasi antara keterwakilan wilayah dan proporsionalitas partai. Tetapi di banyak tempat, desain semacam itu justru melahirkan kerumitan baru.

Formula kursi makin sulit dipahami, potensi overhang seats muncul, dan celah sistem bisa dimanfaatkan oleh aktor politik.

Korea Selatan, misalnya, memberi contoh yang jelas. Reformasi elektoral di sana justru diikuti oleh munculnya partai satelit yang dibentuk untuk memaksimalkan keuntungan dari desain baru.

Alih-alih memperbaiki representasi, sistem malah dipermainkan secara strategis oleh partai besar. Indonesia tidak perlu buru-buru masuk ke kerumitan semacam itu.

Dibandingkan dengan sistem campuran penuh, dapil nasional jauh lebih sederhana. Sistem yang ada tidak dibongkar. Dapil regional tetap berjalan. Proporsional terbuka tetap dipakai. Yang ditambahkan hanyalah ruang representasi nasional bagi partai.

Ini penting terutama karena sistem kita saat ini terlalu berat ke arah candidate-centered. Pemilih memang bisa memilih calon secara langsung. Itu kelebihannya. Tetapi kita juga tahu biayanya: kompetisi intrapartai makin keras, biaya kampanye makin tinggi, dan partai lebih sibuk mencari vote getter daripada membangun kelembagaan.

Dalam situasi seperti itu, dapil nasional bisa menjadi penyeimbang. Gagasan ini memberi tempat pada partai sebagai institusi, bukan hanya sebagai kendaraan kandidat.

Tentu, kekhawatiran publik tetap harus dijawab. Dapil nasional jangan sampai berubah menjadi jalur aman bagi elit partai. Karena itu, desain harus ketat. Jumlah kursi harus dibatasi.

Daftar calon nasional harus diumumkan sejak awal. Seseorang tidak boleh maju sekaligus di dapil regional dan dapil nasional. Mekanisme penyusunan daftar nasional juga harus transparan agar tidak berubah menjadi ruang patronase.

Kalau pagar ini tidak ada, kritik publik akan sulit dibantah.

Tetapi kalau desainnya dijaga, dapil nasional justru bisa menjadi langkah perbaikan yang masuk akal. Ide ini tidak menghapus keterwakilan di dapil/daerah, tetapi juga tidak memaksa semua fungsi politik masuk ke kompetisi lokal.

Pada akhirnya, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya menjadi arena mengulang perdebatan lama. Yang lebih penting juga adalah keberanian melihat persoalan kita apa adanya.

Salah satu persoalan itu adalah terlalu dominannya kompetisi personal (candidate-centered), sementara kerja pekerja/petugas organisasi partai di tingkat nasional justru kurang mendapat ruang yang layak.

Kalau itu yang ingin dibenahi, maka dapil nasional patut dipertimbangkan secara serius. Sudah waktunya sistem pemilu kita berhenti berpura-pura bahwa semua politisi harus lahir, hidup, dan menang dengan cara yang sama.

Demokrasi modern membutuhkan keterwakilan daerah, benar. Tetapi demokrasi juga membutuhkan partai yang kuat sebagai institusi nasional.

Dan untuk itu, gagasan dapil nasional layak masuk ke meja perdebatan dalam ruang legislasi revisi undang-undang Pemilu.* (news.detik.com)



*) Penulis adalah Petugas Pemilu atau Komisioner KPU Provinsi Jakarta

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Dibuka Menguat ke 7.346, Pasar Masih Dibayangi Geopolitik Global
Harga Emas Antam Naik, Kini Sentuh Rp2,857 Juta per Gram
Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Soroti Delapan Masalah dalam Pemerintahan Prabowo Subianto
DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Akan Temui Jamintel hingga Menteri ATR
Purbaya Sentil Pengusaha Nikel: Saat Untung Diam, Rugi Minta Kompensasi ke Pemerintah
Misbakhun Kritik Keras Usulan JK Soal BBM Subsidi: Data Tak Akurat dan Berpotensi Picu Gejolak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru