BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Pembentukan BUMN Ekspor SDA Perlu Dikaji Ulang Secara Hati-hati

BITV Admin - Jumat, 22 Mei 2026 07:13 WIB
Pembentukan BUMN Ekspor SDA Perlu Dikaji Ulang Secara Hati-hati
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh : Danang Girindrawardana

RENCANA pemerintah membentuk BUMN baru yang akan menjadi pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) pada prinsipnya merupakan kebijakan yang bertujuan baik.

Pemerintah ingin memperbaiki tata kelola ekspor, mengatasi potensi praktik underpricing, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan besi.

Baca Juga:

Namun demikian, kebijakan ini perlu dilihat secara lebih hati-hati dari perspektif dunia usaha.

Sampai saat ini, pelaku usaha di APINDO sendiri belum mendapatkan komunikasi atau penjelasan yang cukup terkait desain kebijakan tersebut, termasuk mekanisme operasional dan dasar pembentukannya.

Tujuan Baik, Tetapi Perlu Evaluasi Risiko Kebijakan

Jika dilihat dari tujuannya, pembentukan BUMN ini memang diarahkan sebagai semacam marketing agency atau pengelola devisa hasil ekspor.

Pemerintah tampaknya ingin mengatasi persoalan yang dianggap terjadi di lapangan, seperti praktik underpricing yang dapat berdampak pada penerimaan negara.

Namun, pendekatan kebijakan seperti ini perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas.

Ketika satu kebijakan dibuat untuk menyelesaikan masalah pada sebagian kecil pelaku usaha, risikonya adalah seluruh ekosistem industri dapat terdampak oleh regulasi baru tersebut.

Dalam konteks ini, kebijakan publik seharusnya didasarkan pada risk assessment analysis yang matang, agar tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar dibanding masalah yang ingin diselesaikan.

Risiko Birokrasi dan Biaya Ekonomi Baru

Salah satu kekhawatiran utama dunia usaha adalah potensi munculnya lapisan birokrasi baru.

Pembentukan lembaga baru hampir selalu diikuti dengan tambahan prosedur, mekanisme, dan biaya operasional.

Biaya tersebut pada akhirnya tidak hilang, tetapi akan muncul dalam bentuk margin yang dibebankan kepada pelaku usaha.

Hal ini berpotensi menurunkan efisiensi ekspor dan meningkatkan biaya transaksi dalam rantai perdagangan.

Selain itu, dengan adanya BUMN baru yang memiliki fungsi pengawasan dan pengelolaan ekspor, terdapat potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada seperti Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.

Kondisi ini dapat menciptakan inefisiensi dalam tata kelola ekspor nasional.

Dampak terhadap Rantai Pasok dan Harga di Hulu

Kebijakan ini juga perlu dilihat dari sisi rantai pasok (supply chain).

Komoditas ekspor Indonesia seperti CPO, batu bara, dan besi memiliki rantai produksi yang relatif pendek dan berbasis pada sektor hulu.

Dalam situasi seperti ini, perubahan mekanisme perdagangan dapat berdampak langsung pada harga di tingkat produsen.

Ada kekhawatiran bahwa tekanan pada efisiensi ekspor justru akan mendorong penurunan harga di tingkat petani atau pelaku usaha kecil di sektor hulu, seperti petani sawit.

Jika hal ini terjadi, maka dampaknya tidak hanya pada eksportir besar, tetapi juga pada kelompok produsen di tingkat dasar yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi nasional.

Kepastian Regulasi dan Kebutuhan Dialog Kebijakan

Dari sisi investasi, dunia usaha masih menunggu kejelasan terkait implementasi kebijakan ini.

Saat ini, kebijakan masih berada pada tahap sosialisasi, sehingga belum dapat dipastikan dampak akhirnya terhadap iklim usaha dan investasi.

Namun demikian, yang paling penting adalah memastikan adanya keterlibatan pelaku usaha dalam proses penyusunan kebijakan publik.

Setiap kebijakan strategis seharusnya didahului dengan dialog yang terbuka, agar pemerintah dapat memahami potensi dampak di lapangan secara lebih komprehensif.

Tanpa proses tersebut, kebijakan berisiko menimbulkan gejolak lanjutan di tengah jalan.

Penutup: Perlu Uji Coba dan Evaluasi Bertahap

Kami mendorong agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara luas, melainkan melalui tahap uji coba terlebih dahulu selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Hal ini penting untuk melihat secara nyata dampak positif maupun negatif dari model baru pengelolaan ekspor ini.

Selain itu, perlu kehati-hatian agar kebijakan ini tidak justru menciptakan redundansi birokrasi baru di tengah sistem pengawasan yang sudah ada.

Pada akhirnya, tujuan meningkatkan tata kelola ekspor adalah hal yang baik.

Namun, implementasinya harus memastikan tidak menurunkan efisiensi, tidak mengganggu iklim investasi, dan tetap menjaga daya saing Indonesia di pasar global.*


*)Penulis adalah Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pendiri Leadership Park Institute, Ketua Ombudsman RI 2011–2016.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Airlangga Klaim Pengusaha Sambut Positif Pembentukan BUMN Ekspor DSI
Dor! Dor!
Rosan Ungkap Alasan Tunjuk WNA Australia Jadi Dirut BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia
Eks Bos Vale Asal Australia Ditunjuk Jadi Dirut BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia
Purbaya Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selisih Harga Disebut Tembus 200 Persen
Gejolak Global Belum Reda, WFH ASN Tiap Jumat Diperpanjang 2 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru