Bobby Nasution Ungkap Pernah Tolak Izin Perjalanan Dinas Wali Kota Medan ke China
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak surat izin perjalanan dinas ke luar negeri yang
PEMERINTAHAN
Oleh : Danang Girindrawardana
RENCANA pemerintah membentuk BUMN baru yang akan menjadi pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) pada prinsipnya merupakan kebijakan yang bertujuan baik.
Pemerintah ingin memperbaiki tata kelola ekspor, mengatasi potensi praktik underpricing, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan besi.Baca Juga:
Namun demikian, kebijakan ini perlu dilihat secara lebih hati-hati dari perspektif dunia usaha.
Sampai saat ini, pelaku usaha di APINDO sendiri belum mendapatkan komunikasi atau penjelasan yang cukup terkait desain kebijakan tersebut, termasuk mekanisme operasional dan dasar pembentukannya.
Tujuan Baik, Tetapi Perlu Evaluasi Risiko Kebijakan
Jika dilihat dari tujuannya, pembentukan BUMN ini memang diarahkan sebagai semacam marketing agency atau pengelola devisa hasil ekspor.
Pemerintah tampaknya ingin mengatasi persoalan yang dianggap terjadi di lapangan, seperti praktik underpricing yang dapat berdampak pada penerimaan negara.
Namun, pendekatan kebijakan seperti ini perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas.
Ketika satu kebijakan dibuat untuk menyelesaikan masalah pada sebagian kecil pelaku usaha, risikonya adalah seluruh ekosistem industri dapat terdampak oleh regulasi baru tersebut.
Dalam konteks ini, kebijakan publik seharusnya didasarkan pada risk assessment analysis yang matang, agar tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar dibanding masalah yang ingin diselesaikan.
Risiko Birokrasi dan Biaya Ekonomi Baru
Salah satu kekhawatiran utama dunia usaha adalah potensi munculnya lapisan birokrasi baru.
Pembentukan lembaga baru hampir selalu diikuti dengan tambahan prosedur, mekanisme, dan biaya operasional.
Biaya tersebut pada akhirnya tidak hilang, tetapi akan muncul dalam bentuk margin yang dibebankan kepada pelaku usaha.
Hal ini berpotensi menurunkan efisiensi ekspor dan meningkatkan biaya transaksi dalam rantai perdagangan.
Selain itu, dengan adanya BUMN baru yang memiliki fungsi pengawasan dan pengelolaan ekspor, terdapat potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada seperti Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.
Kondisi ini dapat menciptakan inefisiensi dalam tata kelola ekspor nasional.
Dampak terhadap Rantai Pasok dan Harga di Hulu
Kebijakan ini juga perlu dilihat dari sisi rantai pasok (supply chain).
Komoditas ekspor Indonesia seperti CPO, batu bara, dan besi memiliki rantai produksi yang relatif pendek dan berbasis pada sektor hulu.
Dalam situasi seperti ini, perubahan mekanisme perdagangan dapat berdampak langsung pada harga di tingkat produsen.
Ada kekhawatiran bahwa tekanan pada efisiensi ekspor justru akan mendorong penurunan harga di tingkat petani atau pelaku usaha kecil di sektor hulu, seperti petani sawit.
Jika hal ini terjadi, maka dampaknya tidak hanya pada eksportir besar, tetapi juga pada kelompok produsen di tingkat dasar yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi nasional.
Kepastian Regulasi dan Kebutuhan Dialog Kebijakan
Dari sisi investasi, dunia usaha masih menunggu kejelasan terkait implementasi kebijakan ini.
Saat ini, kebijakan masih berada pada tahap sosialisasi, sehingga belum dapat dipastikan dampak akhirnya terhadap iklim usaha dan investasi.
Namun demikian, yang paling penting adalah memastikan adanya keterlibatan pelaku usaha dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Setiap kebijakan strategis seharusnya didahului dengan dialog yang terbuka, agar pemerintah dapat memahami potensi dampak di lapangan secara lebih komprehensif.
Tanpa proses tersebut, kebijakan berisiko menimbulkan gejolak lanjutan di tengah jalan.
Penutup: Perlu Uji Coba dan Evaluasi Bertahap
Kami mendorong agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara luas, melainkan melalui tahap uji coba terlebih dahulu selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Hal ini penting untuk melihat secara nyata dampak positif maupun negatif dari model baru pengelolaan ekspor ini.
Selain itu, perlu kehati-hatian agar kebijakan ini tidak justru menciptakan redundansi birokrasi baru di tengah sistem pengawasan yang sudah ada.
Pada akhirnya, tujuan meningkatkan tata kelola ekspor adalah hal yang baik.
Namun, implementasinya harus memastikan tidak menurunkan efisiensi, tidak mengganggu iklim investasi, dan tetap menjaga daya saing Indonesia di pasar global.*
*)Penulis adalah Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pendiri Leadership Park Institute, Ketua Ombudsman RI 2011–2016.
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak surat izin perjalanan dinas ke luar negeri yang
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menandatangani perjanjian kerja
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berencana melakukan penataan meny
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan rencana pembangunan jembatan pengganti di kawasan Ga
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) dan Festival Seni
PEMERINTAHAN
ASAHAN Suasana penuh antusiasme mewarnai kegiatan Talkshow Bersama Tokoh Inspiratif di SMA Negeri 1 Meranti, Kabupaten Asahan, Kamis, 21
PENDIDIKAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan tahun 2026
PEMERINTAHAN
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu instrumen pembiayaan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Mene
EKONOMI
JAKARTA Puasa Tarwiyah dan Arafah kembali menjadi amalan yang banyak dikerjakan umat Islam menjelang Idul Adha. Namun, di tengah antusia
AGAMA
ACEH TENGAH Jembatan Bailey di Kampung Linge, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, kembali membuka akses lima desa yang sebelum
NASIONAL