Prabowo Impor Susu dan Daging Sapi dari Prancis, Macron Beri Apresiasi
JAKARTA Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan p
EKONOMI
Dukungan APBN
Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang APBN 2026.
Pertama, pada konsideran Menimbang UU APBN 2026 ditegaskan bahwa APBN diarahkan untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar melalui tiga fungsi utama APBN yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitasi.
Dalam konteks program kurban Banmapres, fungsi alokasi mengarahkan APBN untuk menyerap komoditas produktif berupa sapi premium dari peternak lokal dan mengonversinya menjadi bantuan riil yang berdampak sosial tinggi bagi masyarakat.
Lalu pada fungsi distribusi, APBN menjadi instrumen redistribusi kekayaan negara yang adil dan merata, serta memastikan pemenuhan gizi dan kebahagiaan hari raya menjangkau hingga ke wilayah pelosok yang selama ini terbatas aksesnya.
Dan pada fungsi stabilisasi, APBN berfungsi sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat di akar rumput di tengah perayaan hari besar keagamaan.
Kedua, pada Pasal 8 UU ayat (1) APBN 2026 ditegaskan bahwa anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dialokasikan sebesar Rp3.149,73 triliun.
Bila dibedah lebih rinci, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) secara organisasi terbagi atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) sebesar Rp1.639,18 triliun.
Selanjutnya, belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) terbagi untuk program: (i) Pengelolaan utang Rp599,44 triliun; (ii) Hibah Negara Rp350,61 miliar; (iii) Subsidi Rp318,88 triliun; (iv) Pengelolaan Belanja Lainnya Rp526,55 triliun; dan (iv) Pengelolaan Transaksi Khusus Rp193,95 triliun.
Perlu ditegaskan, bahwa Program pengelolaan belanja lainnya pada APBN 2026 yang dialokasikan sebesar Rp526,55 triliun, dipergunakan untuk: (i) antisipasi kegiatan tanggap darurat; (ii) antisipasi risiko fiskal; (iii) antisipasi dukungan ketahanan pangan; (iv) kebutuhan mendesak; dan (v) dukungan pembayaran kewajiban pemerintah.
Selain itu, juga akan dipergunakan untuk belanja lainnya yang terprogram seperti Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden/Wakil presiden (Banmapres) dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya.
Sehingga bisa disimpulkan, bahwa APBN 2026 sudah mengalokasikan Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban presiden sebesar Rp 100 miliar.
JAKARTA Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan p
EKONOMI
JAKARTA Praktik penagihan utang oleh debt collector di sektor jasa keuangan kembali menjadi perhatian. Meningkatnya pengaduan masyarakat
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio, menilai rencana mantan Presiden Jo
POLITIK
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan penyebab sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam Kelompok Ter
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kesiapan tenaga pendidik dalam rencana pemerintah memperluas pembelajaran Bah
NASIONAL
MAGELANG Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para alumni SMA Taruna Nusantara untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar ma
NASIONAL
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap modus penjualan ratusan sepeda motor tanpa dokumen resmi yang ditemukan di delapan gudang
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam menggemparkan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabu
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengajak generasi muda Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas d
NASIONAL
CIREBON Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) diduga melakukan pemerasan dan eksploitasi sek
HUKUM DAN KRIMINAL