BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan

BITV Admin - Minggu, 31 Mei 2026 07:45 WIB
APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan
Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi yang didanai menggunakan APBN melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dukungan APBN

Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang APBN 2026.

Pertama, pada konsideran Menimbang UU APBN 2026 ditegaskan bahwa APBN diarahkan untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar melalui tiga fungsi utama APBN yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitasi.

Dalam konteks program kurban Banmapres, fungsi alokasi mengarahkan APBN untuk menyerap komoditas produktif berupa sapi premium dari peternak lokal dan mengonversinya menjadi bantuan riil yang berdampak sosial tinggi bagi masyarakat.

Lalu pada fungsi distribusi, APBN menjadi instrumen redistribusi kekayaan negara yang adil dan merata, serta memastikan pemenuhan gizi dan kebahagiaan hari raya menjangkau hingga ke wilayah pelosok yang selama ini terbatas aksesnya.

Dan pada fungsi stabilisasi, APBN berfungsi sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat di akar rumput di tengah perayaan hari besar keagamaan.

Kedua, pada Pasal 8 UU ayat (1) APBN 2026 ditegaskan bahwa anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dialokasikan sebesar Rp3.149,73 triliun.

Bila dibedah lebih rinci, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) secara organisasi terbagi atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) sebesar Rp1.639,18 triliun.

Selanjutnya, belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) terbagi untuk program: (i) Pengelolaan utang Rp599,44 triliun; (ii) Hibah Negara Rp350,61 miliar; (iii) Subsidi Rp318,88 triliun; (iv) Pengelolaan Belanja Lainnya Rp526,55 triliun; dan (iv) Pengelolaan Transaksi Khusus Rp193,95 triliun.

Perlu ditegaskan, bahwa Program pengelolaan belanja lainnya pada APBN 2026 yang dialokasikan sebesar Rp526,55 triliun, dipergunakan untuk: (i) antisipasi kegiatan tanggap darurat; (ii) antisipasi risiko fiskal; (iii) antisipasi dukungan ketahanan pangan; (iv) kebutuhan mendesak; dan (v) dukungan pembayaran kewajiban pemerintah.

Selain itu, juga akan dipergunakan untuk belanja lainnya yang terprogram seperti Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden/Wakil presiden (Banmapres) dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya.

Sehingga bisa disimpulkan, bahwa APBN 2026 sudah mengalokasikan Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban presiden sebesar Rp 100 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GAMKI Asahan 2026–2029 Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Taufik
Meski Dunia Longgarkan Defisit, Indonesia Tetap Pertahankan Batas 3 Persen
Ekonomi Bangkit Pascabencana, Transaksi UMKM di Sumatera Capai 14,7 Juta di E-Commerce
KPK Ungkap “Politik Outsourcing” Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
BPIP Sebut 4 Mantan Wapres Hadir di Upacara Harlah Pancasila, JK Dipastikan Datang
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru