Di Luar Dugaan Banyak Pihak, Prabowo Klaim RI Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia telah berhasil mencapai ketahanan hingga swasembada pangan dalam waktu yang relati
PEMERINTAHAN
Oleh: Dr. Ahmad Yani, SH
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan anak, pemenuhan gizi pada balita dan ibu hamil, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi kelangsungan roda ekonomi masyarakat lokal.
Tidak ada kata yang paling tepat bagi program ini kecuali disebut sebagai program yang memiliki tujuan mulia.Baca Juga:
Namun, sekadar tujuan mulia tidak cukup untuk mencapai keberhasilan program, harus dijalankan secara baik, benar, transparan, dan akuntabel sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, kita dapat menarik kesimpulan yuridis bahwa program ini merupakan tugas dan kewajiban negara yang berlandaskan pada cita-cita bernegara serta mandat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Hak Warga Negara dalam Konstitusi
Memberi makan dan jaminan gizi terhadap anak merupakan bentuk pemenuhan mandat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Konstitusi juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar adalah hak asasi setiap warga negara.
Pasal 28C ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya..."
Salah satu kebutuhan mendasar yang paling esensial ini adalah pemenuhan pangan dan gizi yang layak.
Ketegasan konstitusional tersebut diperkuat kembali pada Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3). Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Ketentuan ini dikonkretkan pada ayat (3) yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."
Membaca rumusan pasal-pasal tersebut, kita dapat memberikan tafsiran bahwa akses terhadap makanan bergizi gratis merupakan hak-hak konstitusional warga negara (anak-anak usia dini, anak usia sekolah, balita, serta ibu hamil) yang sekian lama belum terpenuhi secara optimal.
Dalam konteks ini, Program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan instrumen pemenuhan hak-hak tersebut untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Apakah pemenuhan gizi bersifat wajib bagi negara?
Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Oleh karena itu, secara formal-konstitusional, program ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia.
Kewajiban yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Konstitusi mengagungkan hak atas kesehatan dan gizi sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang mewajibkan intervensi negara dalam bentuk pelaksanaan program pemerintah demi memenuhi hak tersebut.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya memandang Program MBG—yang telah dinyatakan sebagai program prioritas nasional—sebagai salah satu program khusus yang ditujukan untuk melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak yang dijamin oleh konstitusi.
Program ini berlandaskan pada hak hakiki setiap warga negara atas makanan dan kebutuhan gizi, sebagaimana diakui pula dalam hukum internasional sebagai hak asasi manusia yang bersifat universal.
Dalam hal ini, Mahkamah secara prinsip memahami urgensi Program MBG dan korelasinya dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara yang harus diupayakan pemenuhan dan pemerataannya secara bertahap.
Oleh sebab itu, Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional yang ditetapkan secara tegas dan bersifat khusus dalam APBN/APBD.
Namun, yang menjadi persoalan krusial dalam perdebatan publik adalah desain kebijakan fiskal dan penganggaran.
Pencantuman dan pembebanan pembiayaan Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen (mandatory spending)—sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026—menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang serius.
Kebijakan mencampuradukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan tersebut mereduksi esensi hak atas pendidikan, mengabaikan kesejahteraan guru (termasuk guru honorer), serta menyimpangi kemurnian Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Karena alasan hukum yang kuat inilah, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Status Program MBG Pasca-Putusan MK
Status Program MBG setelah putusan MK semakin memperkuat eksistensi MBG sebagai program pemenuhan hak asasi manusia yang sejalan dengan maksud konstitusi maupun hukum internasional.
Sampai di titik ini, Program MBG tidak lagi dapat dituntut untuk dihentikan.
Namun di sisi lain, biaya operasional Program MBG harus dikeluarkan dari biaya operasional pendidikan sebagaimana yang sempat dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Norma Pasal 22 ayat (3)-nya sendiri dinyatakan konstitusional.
Namun, pencantuman program MBG dalam penjelasan pasal tersebut merupakan tindakan yang mendistorsi pembiayaan pendidikan yang dimaksudkan dalam konstitusi.
Mahkamah melihat hal ini sebagai bentuk pemenuhan tugas konstitusional pemerintah yang justru mendistorsi amanat konstitusional lainnya.
Dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, negara harus berpedoman pada semangat yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, termasuk dalam menyusun alokasi APBN setiap tahunnya serta menentukan komponen utama apa saja yang menjadi prioritas utama penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal ini, selama era reformasi, belum terlaksana secara konsekuen oleh pemerintah.
Dalam kenyataannya, hak untuk memperoleh pendidikan dasar gratis (SD hingga SMP) belum sepenuhnya terwujud karena masih banyak sekolah yang memungut biaya dari murid.
Hal tersebut jelas melanggar Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selanjutnya, melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pemerintah diperintahkan oleh konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.
Jika Pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur hak mendapat pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar, maka ayat (4) menegaskan batasan kuantitatif anggaran yang wajib dijamin oleh negara.
Keseluruhan amanat konstitusi ini harus terwujud secara optimal dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kepastian alokasi murni sekurang-kurangnya 20 persen adalah suatu keniscayaan untuk memenuhi kewajiban konstitusional negara.
Pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program lain di luar komponen utama berpotensi menciptakan pelanggaran konstitusi dan dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban negara dalam membebaskan biaya pendidikan dasar serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Program MBG memang menjadi tantangan fiskal yang konkret karena membutuhkan biaya yang besar.
Sejak tahun anggaran awal (2025), alokasi anggaran MBG tercatat sebesar Rp 71 Triliun, dan diproyeksikan meningkat bertahap hingga Rp 171 Triliun – Rp 335 Triliun pada fase pemenuhan skala penuh.
Menjangkau secara bertahap hingga 82,9 juta penerima manfaat, yang mencakup peserta didik (PAUD hingga SMA/SMK), balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Di samping itu, pembentukan hingga 30.000 Satuan Pelayanan/Dapur Gizi di seluruh penjuru Indonesia untuk menjamin distribusi makanan hangat dan higienis, memerlukan biaya, pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Momentum Perbaikan
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan momentum emas bagi Pemerintah untuk menata ulang (re-engineering) Program MBG.
Bukan hanya sebagai jalan evaluasi pembiayaan, melainkan sebagai pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar program ini berjalan efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masa depan bangsa.
Menurut saya, untuk melakukan evaluasi ini perlu dilakukan beberapa tindakan evaluatif oleh pemerintah.
Pertama, perlu ada tindakan penyisiran dan realokasi anggaran lintas kementerian (Pos Sosial dan Kesehatan).
Putusan MK memberi opsi kepada Pemerintah untuk menyisir pos anggaran di kementerian yang memiliki korelasi langsung dengan gizi dan kesejahteraan keluarga.
Di Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan terdapat pos alokasi besar, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program-program tunai ini dapat diefisiensikan dan dialihkan sebagian ke dalam skema pemberian makanan bergizi langsung untuk memotong potensi ketidaktepatan sasaran.
Kedua, pemberantasan praktik rente dan pemutusan mata rantai perantara.
Tantangan besar program ini adalah maraknya potensi permainan rente yang memanfaatkan besarnya anggaran.
Mata rantai ini harus diputus dengan melakukan evaluasi, akreditasi, dan audit finansial-gizi secara terbuka terhadap seluruh pemilik yayasan, vendor, maupun pengelola dapur penyedia.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi lokal berbasis BUMDes dan Koperasi.
Pengadaan bahan baku makanan (beras, telur, daging, sayur, dan susu) wajib mengutamakan penyerapan hasil tani, ternak, dan nelayan lokal melalui BUMDes dan Koperasi Desa.
Langkah ini akan mencegah monopoli vendor besar sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat bawah.
Keempat, digitalisasi transparansi rantai pasok dan audit kualitas gizi.
Mengembangkan sistem pemantauan digital (digital monitoring) terpadu untuk mencatat distribusi bahan baku, menu harian, hingga penilaian kecukupan gizi mikro/makro harian anak, yang dapat diakses oleh publik dan komite sekolah.
Dan evaluasi ini tidak bisa mengandalkan pimpinan BGN, tetapi langsung melibatkan Presiden Prabowo.
Pasalnya, karut-marut program ini telah menghambat jalannya program sebagaimana yang dicita-citakan oleh Presiden.
Evaluasi dan tindakan konkret Presiden menentukan sukses atau tidaknya MBG ini.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Dosen dan Mantan Anggota Komisi III DPR RI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia telah berhasil mencapai ketahanan hingga swasembada pangan dalam waktu yang relati
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia telah berhasil mencapai ketahanan hingga swasembada pangan dalam waktu yang relati
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menekankan, keberhasilan suatu bangsa dapat terwujud jika elite di negaranya bisa bekerja sama. Oleh kar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah pada akhir perdagangan Jumat (31/7/2026), naik 89 poin atau sekitar 0,59 pers
EKONOMI
TOKYO Jumlah korban tewas akibat gempa bumi dahsyat yang melanda Jepang barat daya telah meningkat menjadi 35 orang, kata pejabat prefektu
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan saat bertemu pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara,
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin meminta pemerintah segera mencari solusi penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) s
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh, institusi, maupun organisasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Yulia Herma (YH),
HUKUM DAN KRIMINAL