BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Yang Berbahaya Bukan Benderanya

Redaksi - Minggu, 23 Agustus 2026 07:52 WIB
Yang Berbahaya Bukan Benderanya
Sejumlah orang membentang bendera bulan bintang di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, dalam Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh, pada Sabtu (15/08). (foto: Raja Umar/BBC)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sampai hari ini masih menjadi ganjalan dalam hubungan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, dan insiden serupa pernah terjadi di halaman yang sama pada Desember 2020.

Negosiator perdamaian asal Finlandia, Juha Christensen, yang hadir dalam peringatan itu, mengingatkan agar bendera GAM dihormati sebagai penanda sejarah dan tidak dipakai untuk kepentingan lain.

Artinya, sebuah simbol perlu diberikan status, agar tidak menjadi bola liar dan tidak dianggap ancaman oleh pihak lain.

Terburu-buru menganggap ini adalah aksi separatisme adalah kekeliruan sejak awal.

Ratusan hingga ribuan orang datang ke Baiturrahman sejak subuh untuk zikir dan doa.

Memandang sekelompok massa memiliki niat yang semua sama (separatis) justru bekerja sebagai bahan rekrutmen bagi cerita yang ingin kita cegah.

Selain itu, fakta-fakta terkait pembakaran dan pengrusakan yang memang terjadi juga perlu diungkap, termasuk yang tidak nyaman.

Pengakuan yang berarti adalah upaya menyelesaikan masalah secara menyeluruh, bukan dengan lagi-lagi memberikan pernyataan bahwa keadaan sudah kondusif secara keamanan namun tidak selesai secara makna.

Klaim ketenangan yang terlalu cepat hanya memindahkan percakapan ke ruang yang tak bisa diverifikasi siapa pun.

Aparat keamanan sebaiknya merilis kronologi resmi beserta jumlah korban terverifikasi secepat mungkin, mengaudit penggunaan gas air mata dan tembakan peringatan di area ibadah, serta memproses perkara secara individual, bukan kolektif.

Diksi juga bagian dari pengamanan: menyebut seluruh massa dengan satu label akan memperluas pihak yang merasa diserang.

Warga dan organisasi masyarakat sipil dapat mengambil peran yang selama ini terbukti berguna, yaitu mendokumentasikan secara utuh dengan keterangan waktu dan tempat, lalu menyerahkannya kepada lembaga kredibel, agar dapat diakses secara adil dan benar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Butuh Modal Usaha? Ini Syarat dan Simulasi KUR BCA 2026 hingga Rp100 Juta
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 23 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
Rumah Rusak akibat Gempa NTT Dapat Bantuan hingga Rp30 Juta, Ini Rinciannya
ICMI Banda Aceh Jadi Tuan Rumah Muswil ICMI Aceh 2026, Bahas Ekonomi Aceh Menuju Indonesia Emas 2045
"Sihir Politik" Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru