Budi Arie Bicara Hubungan Jokowi dan Prabowo: Ada yang Berusaha Adu Domba, Stop!
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan organisasinya masih memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
Oleh:Furqan Jurdi
PADA 1776, koloni-koloni Amerika diguncang pamflet anonim berjudul Common Sense.
Tulisan itu tersebar ke seluruh koloni, dicetak berulang kali di surat kabar, dijual, disebarkan, dan dibaca berulang-ulang di kedai minuman serta tempat pertemuan.Baca Juga:
"Masyarakat dihasilkan oleh kebutuhan kita, pemerintah atau negara dihasilkan oleh kejahatan kita."
Demikian potongan kalimat yang paling tajam di dalamnya.
Setelah beredar luas dan memicu perdebatan, barulah diketahui bahwa penulisnya adalah Thomas Paine, seorang penulis revolusioner yang tinggal di Amerika Britania.
Dalam Common Sense yang dicetak 10 Januari 1776 itu, Paine menegaskan bahwa masyarakat berfungsi sebagai organ yang meningkatkan kebahagiaan secara positif dengan menyatukan kasih sayang di antara manusia.
Sebaliknya, negara atau pemerintah merupakan bentuk negatif dari organ yang dibutuhkan. Pemerintah hadir untuk mengekang kejahatan.
Masyarakat mendorong interaksi; pemerintah menciptakan perbedaan. Masyarakat adalah pelindung; pemerintah adalah penghukum.
Berabad-abad kemudian, dalam tradisi pemikir Islam, muncul tokoh yang paling terkemuka: Sayyid Abul A'la al-Maududi.
Para pemikir Islam modern menjulukinya sebagai neo-fundamentalis.
Al-Maududi memiliki pandangan yang hampir sebangun dengan gagasan Paine tentang pemerintahan.
Dalam ceramahnya di Lahore, Pakistan, antara tahun 1950-1960-an, al-Maududi tegas menyatakan bahwa pemerintah merupakan pisau bermata dua.
Pertama, "sumber segala sumber kejahatan itu adalah pemerintah".
Kedua, "sebagai pelindung dan penegak keadilan dan kebenaran apabila dipegang dan dijalankan oleh orang yang jujur dan adil".
Menurut al-Maududi, pemerintah memiliki segala fasilitas dan infrastruktur kekuasaan untuk berbuat baik maupun berbuat jahat.
Pandangan ini ia sampaikan dalam ceramah yang kemudian dirangkum dalam buku The Fundamentals of Islam yang terbit pada 1985.
Dasar argumentasinya jelas: tentara dan aparat negara dikendalikan pemerintah, senjata dikuasai pemerintah, hukum dibuat pemerintah, undang-undang dijalankan oleh pemerintah, media dikuasai oleh pemerintah—semuanya dijalankan oleh pemerintah.
Dengan seluruh kekuasaan dan kekuatan itu, jika pemerintah benar-benar menjalankannya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, menjalankan hukum dengan adil, menggunakan senjata untuk menghancurkan kezaliman, kemungkaran dan kemaksiatan, maka tujuan negara dan masyarakat akan tercapai.
Sebaliknya, jika semua itu dilaksanakan untuk memenuhi ambisi, menjalankan pemerintahan dengan cara yang mungkar, tidak adil, hukum dijadikan alat oleh penguasa, undang-undang dilaksanakan untuk melayani kejahatan dan kemaksiatan, maka negara itu akan menunggu kehancuran.
Dari Thomas Paine yang menggambarkan pemerintah sebagai kejahatan yang diperlukan, hingga Al-Maududi yang melihat sifat bawaan pemerintah, keduanya menghendaki pemerintahan dibangun dengan prinsip yang paling fundamental: pemerintahan yang berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Pemerintahan yang demikian menjadikan nilai ketuhanan sebagai bagian dari pemerintahan, dan dengan begitu akan menghalangi segala bentuk sifat bawaan kekuasaan yang cenderung menjadi jahat.
Perspektif Paine dan Maududi ini sejalan dengan adagium terkenal Lord Acton: "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" (Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak pasti korup).
Karena kecenderungan alamiah inilah, sistem pemerintahan apa pun memerlukan mekanisme pengawas dan penyeimbang (checks and balances).
Pemerintahan yang Adil
Karena sifat bawaan yang demikian, pemerintah tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa koreksi.
Pemerintah yang berjalan di atas kepentingan yang tidak terkoreksi akan melahirkan tirani dan despotisme.
Salah satu cara mengingatkan kekuasaan adalah dengan menginterupsinya. Ada banyak jalan untuk mengingatkan kekuasaan.
Dalam dunia moderen yang serba canggih seperti sekarang ini, rakyat dapat mengakses secara cepat kebijakan pemerintah dan mengkritiknya secara langsung lewat media.
Namun, kadang diperlukan gerakan untuk mengingatkannya secara langsung.
Salah satu gerakan untuk mengingatkan kekuasaan yang disediakan oleh konstitusi adalah melakukan demonstrasi.
Demonstrasi bukan sekadar gelaran pasukan di jalanan, melainkan kekuatan rakyat untuk mengingatkan kekuasaan—atau dalam perspektif Islam disebut gerakan amar makruf nahi mungkar.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, demonstrasi telah terjadi sejak masa kekhalifahan Utsman bin Affan.
Khalifah ketiga ini, didemo oleh rakyatnya dari Kufah dan Mesir datang berbondong-bondong.
Mereka datang dari jauh ke Madinah untuk memprotes kebijakan Khalifah Utsman.
Di zaman itu, kita dapat membayangkan demokrasi tidak sehebat sekarang, tetapi kebebasan rakyat diberi seluas-luasnya.
Bagaimana Khalifah Utsman menghadapi demonstrasi itu?
Apakah menghalanginya untuk masuk ke Madinah atau justru menuduh mereka sebagai "antek orang kafir" atau dengan terminologi lain "antek asing", "londo ireng" dan lain-lain?
Tidak. Mereka tidak dihalangi, mereka tidak direpresi.
Mereka melakukan demonstrasi hingga sampai ke kediaman Khalifah.
Karena memang sedari awal para khalifah rasyidah menghendaki rakyat meluruskan kekeliruan penguasa.
Yang disayangkan dari peristiwa ini, ia berakhir dengan insiden terbunuhnya sang Khalifah.
Demokrasi Islam—atau dalam istilah al-Maududi teo-demokrasi—mengkristal dalam pemerintahan Khulafaur Rasyidin (empat pemimpin utama pasca-wafatnya Nabi Muhammad SAW).
Sedari awal, para khalifah setelah Rasulullah menyadari bahwa sifat dasar penguasa itu "jahat dan bengis".
Karena itu, orang-orang saleh seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, yang memegang pemerintahan setelah Nabi Muhammad SAW wafat menghendaki pemerintahannya dikritik.
Tujuannya satu: agar mereka tidak mengambil keputusan berdasarkan hawa nafsu mereka sendiri.
Ketika dibaiat secara umum setelah peristiwa di Aula Bani Saqifah, Abu Bakar As-Shiddiq menyampaikan pidato pertamanya sebagai khalifah dengan mengingatkan seluruh umat untuk mengoreksi pemerintahannya.
Kata Abu Bakar: "Wahai manusia, sesungguhnya aku telah diangkat sebagai pemimpin atas kamu sekalian, sedangkan aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian.
Maka bila aku berbuat baik, bantulah aku, dan bila aku berbuat buruk, luruskanlah aku.
Ketulusan adalah amanat dan kebohongan adalah khianat."
Semua orang dengan khusyuk mendengarkan pidato itu, sambil saling pandang dan mengangguk di antara mereka.
Sesaat kemudian Abu Bakar melanjutkan: "Taatlah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan bila aku telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban atas kalian taat kepadaku…"
Ketika Umar bin Khattab menerima jabatan khalifah, ia memberi pintu untuk kritik kepadanya.
Kata Umar: "Wahai manusia, sesungguhnya tidak ada suatu hak bagi siapa pun untuk ditaati dalam suatu perbuatan maksiat. Kamu sekalian memiliki beberapa hak atas diriku yang akan kujalani dan akan kupegang teguh."
Demikian pula Ali ra. telah menghadapi cercaan-cercaan keji kaum Khawarij pada masa kekuasaannya dengan dada yang lapang.
Pernah orang-orangnya menangkap lima orang perusuh di antara mereka yang mencaci-maki dengan terang-terangan, bahkan seorang di antara mereka bersumpah di hadapan orang banyak akan membunuh Ali.
Sungguh pun demikian, Ali ra. melepaskan mereka dan berkata kepada orang-orangnya: "Cacilah mereka kalau kalian ingin."
Namun, ia tidak mengambil suatu tindakan untuk menghukum mereka.
Sebab oposisi dengan ucapan dan lisan bukanlah suatu dosa yang dapat menyebabkan mereka ditangkap ataupun dihukum.
Prinsip koreksi ini hanya dapat dipraktikkan oleh pemimpin yang adil.
Mereka tidak takut terhadap perbedaan dan kritik dari rakyatnya, meskipun itu dapat mendelegitimasi kekuasaannya.
Bagi mereka, meluruskan kekuasaan merupakan tugas rakyat, dan itulah yang digariskan oleh Rasulullah dalam sabdanya, "Jihad yang paling utama ialah mengucapkan kata-kata yang adil (atau kata-kata yang haq) di hadapan penguasa yang zalim".
Bagi pemimpin yang adil, kekuasaan dan pemerintahan bukanlah fasilitas, tetapi amanah yang harus dijalankan secara jujur dan adil.
Pemimpin yang adil tidak otoriter-sentralistik. Pemimpin yang adil tidak berdiri di atas hukum, tidak ada kebal hukum (impunity).
Pemimpin yang adil akan memberi rakyat ruang penuh untuk meluruskan kebijakan pemimpin tanpa rasa takut akan stigmatisasi, intimidasi atau represi kekuasaan.
Mereka akan menempatkan kebebasan berpendapat sebagai cermin untuk membenahi diri, bukan sebagai ancaman politik.
Dengan pemerintahan seperti itu, maka kritik dan demonstrasi tidak akan lahir karena sentimen, tetapi dengan kedaulatan argumen serta substansi yang matang, bukan sekadar provokasi atau caci maki.
Tanpa keterbukaan pada kontrol dan kedewasaan dialog dan kritik, kekuasaan hanya akan terseret menjadi kejahatan yang melayani ambisinya sendiri.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Praktisi Hukum dan Penulis, Aktivis Muda Muhammadiyah
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan organisasinya masih memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA iPhone Ultra yang diyakini sebagai smartphone lipat pertama Apple disebut telah digunakan oleh sejumlah orang sebelum peluncuran
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutl
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan r
EKONOMI