BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Pada Terpidana Kasus Vina Cirebon: Komitmen Keadilan Tanpa Biaya

BITVonline.com - Sabtu, 08 Juni 2024 03:51 WIB
97 view
Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Pada Terpidana Kasus Vina Cirebon: Komitmen Keadilan Tanpa Biaya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON -Keluarga terpidana Sudirman bersama kuasa hukumnya, Titin Prialianti, mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dengan tujuan yang tegas: meminta bantuan hukum. Dalam kunjungannya itu, mereka diterima oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan.

“Saya akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” ujar Otto Hasibuan, menegaskan komitmen DPN Peradi untuk memperjuangkan hak-hak hukum Sudirman.

Terpidana Sudirman telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon atas kasus kematian Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana pada tahun 2016, yang terlibat dengan 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon.

Baca Juga:

Namun, Otto menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan akan bersifat gratis, dengan catatan bahwa pihaknya harus bertemu dengan Sudirman terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan untuk menjadi kuasa hukum, mereka perlu mendapatkan kuasa langsung dari Sudirman.

Dalam pertemuan tersebut, Otto juga mengajukan pertanyaan tentang keberadaan Sudirman saat ini kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Namun, mereka belum memiliki informasi pasti mengenai keberadaan Sudirman. Kabar terakhir yang mereka terima adalah Sudirman sempat dibawa ke Polda Jawa Barat (Jabar) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga:

“Kami akan mencari tahu apakah dia berada di lapas atau di tempat lain. Jika dia berada di tempat lain, tentu hal itu tidak tepat dan menimbulkan pertanyaan terhadap keberadaannya,” tegas Otto.

Lebih lanjut, Otto menyampaikan bahwa DPN Peradi akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini, yang terdiri dari anggota PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon. Tim tersebut akan bekerja secara profesional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak hukum Sudirman terpenuhi.

Dengan langkah ini, DPN Peradi menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memberikan akses terhadap keadilan bagi semua pihak, termasuk terpidana seperti Sudirman.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Belajar dari Aceh-Sumut, Kemendagri Hati-Hati Tangani Konflik 13 Pulau di Jatim
Musim Kemarau dan Suhu Ekstrem, Bupati Madina Imbau Warga Waspadai Risiko Kebakaran
DR. Fahri Hamzah Resmikan Program Satu Juta Bibit Aren Genjah di Aceh
DPRD Sumut Anggarkan Rp169 Juta untuk Pengharum Ruangan, Kabag Umum: Demi Kenyamanan & Transparansi
Tim Karate Polda Sumut Juara Umum PON POLRI 2025, Raih 6 Emas Sekaligus Kukuhkan Dominasi
Densus 88 Dalami Dugaan Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
komentar
beritaTerbaru