Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan dukungan penuh kepada anggota DPR RI, Yulius Setiarto, yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sanksi tersebut diberikan setelah Yulius mengungkapkan pernyataan terkait dugaan keterlibatan partai “cokelat” alias parcok dalam Pilkada Serentak 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya mengecam keputusan MKD yang memproses Yulius atas pernyataan tersebut, alih-alih mendalami tudingan Yulius mengenai ketidaknetralan pihak kepolisian dalam Pilkada 2024. Menurut Hasto, Yulius sebagai anggota DPR memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya, dan hak tersebut dilindungi oleh imunitas legislatif.
“Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” ujar Hasto dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).Hasto menyayangkan sikap MKD yang memberi sanksi teguran kepada Yulius. Ia menilai seharusnya MKD memberikan perlindungan kepada setiap anggota DPR RI, tanpa terkecuali, yang berusaha menyuarakan kebenaran dan melaksanakan tugasnya dengan integritas. “Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui,” tambahnya.
Sanksi yang diberikan oleh MKD DPR berupa teguran tertulis terhadap Yulius Setiarto, Anggota DPR Fraksi PDIP, dilatarbelakangi oleh pernyataan kontroversial yang dilontarkannya mengenai dugaan keterlibatan partai “cokelat” dalam Pilkada Serentak. PDIP menilai bahwa Yulius berhak mengungkapkan apa yang ia yakini sebagai bagian dari kewajiban seorang wakil rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.Pihak PDIP, sebagai partai tempat Yulius bernaung, menegaskan bahwa mereka akan terus mendukungnya dan memastikan bahwa hak berbicara serta kebebasan berpendapat di DPR tetap terlindungi. Hasto Kristiyanto menyatakan, langkah MKD tidak semestinya berlanjut menjadi pengekangan terhadap hak anggota dewan untuk berbicara dan mengungkapkan kebenaran di ruang sidang.Sanksi ini masih akan menjadi perhatian besar dalam dinamika politik jelang Pilkada Serentak 2024. PDIP pun terus memberikan advokasi kepada Yulius, dan jika perlu, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut untuk melindungi hak konstitusional yang dimiliki oleh anggota DPR tersebut.
(JOHANSIRAIT)