KI Babel Gelar Sidang Sengketa Informasi, Soroti Lemahnya Keterbukaan Badan Publik
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
INDONESIA— Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi warga Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan gratis yang mencakup berbagai tingkat kebutuhan medis, dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis khusus di rumah sakit. Berikut adalah rincian layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat PertamaLayanan ini mencakup berbagai jenis perawatan di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik. Layanan yang ditanggung meliputi:
Administrasi Pelayanan: Pengelolaan administrasi dan pendaftaran pasien. Pelayanan Promotif dan Preventif: Penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, tubektomi), dan skrining kesehatan untuk deteksi dini penyakit. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Pemeriksaan umum, pengobatan, serta konsultasi dengan dokter. Tindakan Medis Nonspesialistik: Perawatan medis yang tidak memerlukan spesialis, termasuk pembedahan jika diperlukan. Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai: Penyediaan obat dan bahan medis habis pakai seperti perban dan jarum suntik. Transfusi Darah: Layanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis. Pemeriksaan Penunjang: Diagnostik laboratorium tingkat pertama untuk menunjang diagnosis dokter. Rawat Inap Tingkat Pertama: Perawatan di rumah sakit tingkat pertama sesuai anjuran dokter. 2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat LanjutanUntuk kasus yang memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan:
Administrasi Pelayanan: Pengelolaan administrasi di rumah sakit. Pemeriksaan dan Pengobatan oleh Dokter Spesialis: Konsultasi dengan dokter spesialis dan subspesialis serta tindakan medis yang memerlukan spesialis. Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai: Termasuk obat-obatan dan cairan infus. Pelayanan Penunjang: Diagnosis lanjutan seperti CT scan, MRI, dan lain-lain sesuai anjuran dokter. Rehabilitasi Medis: Layanan pemulihan kesehatan seperti fisioterapi. Pelayanan Darah: Penyediaan kantong darah dan pengelolaan darah. Kedokteran Forensik Klinis: Pemeriksaan medis untuk kepentingan hukum. Pengurusan Jenazah: Layanan pengurusan jenazah bagi pasien yang meninggal setelah rawat inap. Perawatan di Ruang Rawat Inap Biasa dan Intensif: Rawat inap di ruang biasa atau ruang intensif seperti ICU. Akupuntur Medis: Terapi akupuntur yang dilakukan oleh tenaga medis terlatih. 3. PersalinanBPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan hingga anak ketiga, baik untuk persalinan normal maupun kehamilan dengan komplikasi, tanpa memandang status hidup atau meninggalnya bayi.
4. AmbulanFasilitas ambulans disediakan untuk pasien yang dirujuk dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lain dengan tujuan menyelamatkan nyawa. Layanan ambulans ini hanya diberikan dalam kondisi darurat.
5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan PenyakitUntuk mendeteksi penyakit secara dini, BPJS Kesehatan menyediakan skrining kesehatan untuk berbagai kondisi:
Diabetes Melitus Hipertensi (tekanan darah tinggi) Ischemic Heart Disease (penyakit jantung iskemik) Stroke Kanker Leher Rahim Kanker Payudara Anemia Remaja Putri Tuberkulosis (TBC) Hepatitis Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Talasemia Kanker Usus Kanker Paru Hipotiroid Kongenital (kekurangan hormon tiroid pada bayi baru lahir) KesimpulanDengan adanya berbagai layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, pemerintah berharap seluruh warga Indonesia dapat memperoleh akses kesehatan yang lebih baik tanpa harus terbebani biaya besar. Program JKN dan KIS dirancang untuk memastikan setiap individu, tanpa memandang status sosial ekonomi, dapat menerima perawatan kesehatan yang diperlukan untuk menjaga kualitas hidup mereka.
(K/09)
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk harus mem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana mengirim warga negara Indonesia untuk mengikuti program kosmonaut di Rusia. Rencana ini men
NASIONAL
MEDAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kualitas perencanaan menjadi faktor kunci dalam keberhasila
PEMERINTAHAN