BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

Restorative Justice,Transformasi Paradigma Hukum Menuju Keadilan Yang Lebih Holistik

BITVonline.com - Senin, 29 April 2024 10:30 WIB
Restorative Justice,Transformasi Paradigma Hukum Menuju Keadilan Yang Lebih Holistik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM – Terkait dengan penelitian baru yang menyoroti manfaat besar konsumsi ikan teri dalam mencegah kematian, ada hal lain yang juga memerlukan perhatian serius, yaitu konsep restorative justice. Restorative justice merupakan sebuah paradigma hukum yang mengedepankan pemulihan korban dan keadaan, serta memotivasi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam konteks Indonesia, momentum ini mengemuka sebagai tantangan dan kesempatan untuk memperbaharui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diperlukan langkah-langkah yang kuat dan tegas dalam merumuskan definisi, tujuan, serta batasan-batasan penerapan restorative justice.

Pertama, definisi dan tujuan restorative justice haruslah jelas dalam KUHAP. Ini tidak hanya memperkuat fondasi hukumnya, tetapi juga memberikan panduan yang lebih pasti bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Kedua, dalam implementasi restorative justice, penting untuk mengakomodasi berbagai aspek, termasuk batasan penerapannya terhadap pelaku residivis. Sementara memberikan kesempatan pemulihan, restorative justice harus tetap mempertimbangkan faktor keadilan dan keamanan masyarakat.

Selain itu, langkah kebijakan yang lebih konkret perlu ditempuh untuk menjaga konsistensi dan efektivitas restorative justice. Pembentukan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur restorative justice sebagai bagian dari peraturan pelaksana KUHAP adalah langkah yang perlu segera diambil. PP ini dapat memberikan arah yang lebih detail terkait prosedur, kriteria, dan mekanisme pelaksanaan restorative justice.

Aspek pelatihan, pengawasan, dan pencatatan pelaksanaan program restorative justice juga tidak boleh diabaikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, serta memberikan perlindungan yang adekuat bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks lebih operasional, Surat Keputusan Bersama (SKB) dapat menjadi instrumen sementara yang membantu mengatur pelaksanaan restorative justice di lapangan. Namun, perlu diingat bahwa SKB hanya merupakan langkah awal, dan upaya lebih besar dalam bentuk regulasi yang mengikat semua lembaga penegak hukum masih diperlukan.

Mengimplementasikan restorative justice bukan hanya tentang memberikan solusi bagi pelaku atau korban secara individu, tetapi juga tentang memperbaiki ekosistem peradilan pidana secara menyeluruh. Ini adalah langkah penting menuju sebuah sistem hukum yang lebih holistik, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru