Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Provinsi Bali berpotensi mengalami hujan ringan
NASIONAL
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang diajukan oleh 22 pemohon. Gugatan ini terkait pengkategorian spa sebagai jasa hiburan, yang sebelumnya disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Jumat (3/1/2025), MK menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf I bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
“Frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta.
MK menilai pengkategorian spa dalam kelompok jasa hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai layanan kesehatan tradisional. Hal ini juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap spa sebagai fasilitas yang sebenarnya memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal.
MK mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengakui spa sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 juga mengatur bahwa spa merupakan pelayanan kesehatan tradisional yang memadukan terapi air, pijat, penggunaan ramuan, dan elemen lain untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.
“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya layanan kesehatan tradisional, termasuk spa, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kearifan lokal,” terang MK dalam pertimbangan hukumnya.
Para pemohon merasa dirugikan oleh pengkategorian spa dalam kelompok jasa hiburan, karena menimbulkan stigma negatif yang memengaruhi persepsi masyarakat dan keberlangsungan usaha spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.
Dengan keputusan ini, spa diakui sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Pemerintah dan pemangku kebijakan diharapkan dapat menyesuaikan regulasi terkait pajak dan pengawasan spa agar tidak disamakan dengan jasa hiburan seperti diskotek atau kelab malam.
(N/014)
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Provinsi Bali berpotensi mengalami hujan ringan
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ber
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Rabu, 25 Februari 2026, d
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan ringan
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Provinsi Aceh akan mengalami hujan ringan pada
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara (Sumut) akan mengalami hu
NASIONAL
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI