BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Generasi Digital: 20 Juta Anak Indonesia Rentan di Internet, Ini Langkah Pemerintah

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 21:38 WIB
293 view
Generasi Digital: 20 Juta Anak Indonesia Rentan di Internet, Ini Langkah Pemerintah
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 221 juta jiwa yang terhubung dengan internet, atau sekitar 79,5 persen dari total populasi. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Tak hanya itu, tingkat keaktifan masyarakat Indonesia dalam menggunakan internet juga cukup tinggi.

Menariknya, meski mayoritas penggunanya adalah orang dewasa, ada sekitar 20,2 juta anak-anak di Indonesia yang juga mengakses dunia maya. Data ini menunjukkan bahwa 9,17 persen pengguna internet Indonesia adalah generasi post-Gen Z, atau anak-anak di bawah usia 12 tahun.

"Anak-anak ini tumbuh dengan akses yang tidak terbatas ke dunia maya, dan kita tahu bahwa mereka belum mendapatkan perlindungan yang memadai," kata Menkominfo Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga:

Isu ini semakin mendesak, mengingat survei dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menunjukkan Indonesia menduduki peringkat 4 dunia dan peringkat 2 di ASEAN terkait jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Tidak hanya pornografi, fenomena perjudian online atau "judol" juga menjadi perhatian serius dalam regulasi perlindungan anak di dunia digital.

Menkominfo juga menyoroti pentingnya peran orangtua dalam membatasi penggunaan internet anak-anak di rumah. Meskipun banyak orangtua yang membatasi durasi waktu internet, sekitar 22 persen anak-anak tidak mengikuti aturan orangtua terkait durasi tersebut.

Baca Juga:

Sebagai upaya perlindungan anak yang lebih maksimal, pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi, termasuk moderasi konten negatif dan sistem kepatuhan bagi platform digital. Salah satunya adalah penerapan Sistem Kepatuhan Modernisasi Konten atau SAMAN, yang mewajibkan platform untuk mengikuti aturan, dan siap dikenakan sanksi berupa denda apabila melanggar.

"Dengan SAMAN, kami bisa melakukan takedown konten negatif seperti pornografi anak dan judi online (judol)," tegas Menkominfo Meutya Hafid.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi ancaman digital terhadap anak-anak dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.

(vv/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru