BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Tandai Era Baru Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Lokal

- Jumat, 03 Oktober 2025 11:49 WIB
UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Tandai Era Baru Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Lokal
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim (foto : SinPo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

Pengesahan ini menandai transformasi besar dalam pembangunan pariwisata nasional menuju arah yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berbasis masyarakat lokal.

Ketua Panitia Kerja RUU Kepariwisataan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyatakan bahwa UU ini menjadi langkah konkret untuk menjawab kebutuhan zaman dalam pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berorientasi pada pelestarian budaya serta pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:

"Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini. Ini menunjukkan respons bersama antara DPR dan pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal," ujar Chusnunia.

Tambahan Empat Bab Baru

UU Kepariwisataan terbaru menambahkan empat bab baru yang mengatur:

Perencanaan pembangunan pariwisata

Pengelolaan destinasi

Pemasaran terpadu

Pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi

"Pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa. Ini bukan sekadar regulasi teknis, tetapi pergeseran paradigma," tambah Chusnunia.

Jawab Kebutuhan Hukum yang Lebih Kuat dan Adaptif

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru