Panduan Lengkap Salat Sunah Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Tasbih
MEDAN Menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1447 H, umat Islam di seluruh dunia tengah mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya terbe
AGAMA
BALI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah mengkaji ulang dokumen perizinan pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Langkah ini diambil menyusul munculnya pro dan kontra di masyarakat karena proyek tersebut dinilai berpotensi merusak keindahan dan ekosistem alami pantai ikonik tersebut.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menjelaskan bahwa pembangunan lift kaca tersebut merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat setempat dan investor pada tahun 2023.Baca Juga:
Setelah mendapatkan persetujuan warga, pihak investor mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ke pemerintah pusat.
"Karena disetujui oleh masyarakat, investor kemudian mengurus izin melalui OSS. Artinya, izin tersebut langsung dari pemerintah pusat. Pemkab Klungkung tidak bisa melarang pembangunan jika izin pusat sudah keluar," ujar Satria di Klungkung, Kamis (30/10).
Satria menambahkan, wilayah pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. Ia juga mengaku baru mengetahui detail proyek tersebut karena baru dilantik sebagai bupati pada Februari 2025.
Namun, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap proyek ini, Pemprov Bali memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan. Satpol PP Bali telah menyegel area proyek dengan garis kuning pada Jumat (31/10) siang.
"Kami telah melakukan penutupan sementara seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut," kata Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi.
Menurutnya, hasil pengecekan bersama DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP), Pemkab Klungkung, dan sejumlah dinas teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kondisi di lapangan.
Salah satunya, lokasi pembangunan lift ternyata masih berada dalam kawasan sempadan pantai.
"Dalam aturan tata ruang, jarak minimal pembangunan dari sempadan pantai adalah 100 meter, dan ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Namun, hasil pengecekan menunjukkan lift kaca ini berada di area sempadan dengan tinggi mencapai 182 meter," jelas Dewa Nyoman.
Di sisi lain, sebagian warga setempat justru menilai keberadaan lift kaca dapat membantu wisatawan dan masyarakat lokal. BK (30 tahun), penjaga pantai asal Nusa Penida, mengaku sering menghadapi situasi di mana wisatawan kelelahan atau terluka saat menuruni jalur trekking curam menuju pantai.
MEDAN Menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1447 H, umat Islam di seluruh dunia tengah mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya terbe
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026) sore.
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini menerima kunjungan Presiden ke5 RI yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati
NASIONAL
LANGKAT Ketua Partai Hanura Kabupaten Langkat, Abd Rasyidin Pane, SH, kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan membagikan 250 pak
NASIONAL
BANDA ACEH Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh, Marlina Muza
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dalam hitungan jam, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Ray
AGAMA
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, di Istana Merdeka, J
NASIONAL
ACEH UTARA Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, atau yang lebih akrab disapa Ayahwa, mulai mendistribusikan 1.123 ekor sapi sebagai bantu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham), Mugiyanto, mendesak agar Polri dan TNI segera melakukan koordinasi untuk mengatasi p
HUKUM DAN KRIMINAL