BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Pemprov Bali Kaji Ulang Izin Lift Kaca di Pantai Kelingking, Pembangunan Dihentikan Sementara

Adelia Syafitri - Sabtu, 01 November 2025 08:54 WIB
Pemprov Bali Kaji Ulang Izin Lift Kaca di Pantai Kelingking, Pembangunan Dihentikan Sementara
Proyek lift di tebing curam Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. (Foto: detiknews.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah mengkaji ulang dokumen perizinan pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Langkah ini diambil menyusul munculnya pro dan kontra di masyarakat karena proyek tersebut dinilai berpotensi merusak keindahan dan ekosistem alami pantai ikonik tersebut.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menjelaskan bahwa pembangunan lift kaca tersebut merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat setempat dan investor pada tahun 2023.

Baca Juga:

Setelah mendapatkan persetujuan warga, pihak investor mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ke pemerintah pusat.

"Karena disetujui oleh masyarakat, investor kemudian mengurus izin melalui OSS. Artinya, izin tersebut langsung dari pemerintah pusat. Pemkab Klungkung tidak bisa melarang pembangunan jika izin pusat sudah keluar," ujar Satria di Klungkung, Kamis (30/10).

Satria menambahkan, wilayah pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. Ia juga mengaku baru mengetahui detail proyek tersebut karena baru dilantik sebagai bupati pada Februari 2025.

Namun, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap proyek ini, Pemprov Bali memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan. Satpol PP Bali telah menyegel area proyek dengan garis kuning pada Jumat (31/10) siang.

"Kami telah melakukan penutupan sementara seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut," kata Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Menurutnya, hasil pengecekan bersama DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP), Pemkab Klungkung, dan sejumlah dinas teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kondisi di lapangan.

Salah satunya, lokasi pembangunan lift ternyata masih berada dalam kawasan sempadan pantai.

"Dalam aturan tata ruang, jarak minimal pembangunan dari sempadan pantai adalah 100 meter, dan ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Namun, hasil pengecekan menunjukkan lift kaca ini berada di area sempadan dengan tinggi mencapai 182 meter," jelas Dewa Nyoman.

Di sisi lain, sebagian warga setempat justru menilai keberadaan lift kaca dapat membantu wisatawan dan masyarakat lokal. BK (30 tahun), penjaga pantai asal Nusa Penida, mengaku sering menghadapi situasi di mana wisatawan kelelahan atau terluka saat menuruni jalur trekking curam menuju pantai.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komandan Madina Gelar Aksi di Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Puskesmas Gunungtua
IHSG Diproyeksi Menguat, Saham Energi dan Teknologi Jadi Sorotan
Kerugian Negara Rp31,3 Miliar, Kejati Papua Perluas Kasus Korupsi Aero Sport
KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD OKU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR
Viral Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach, Akses Wisata Mudah atau Rusak Alam Bali?
Purbaya Sepakat dengan Jokowi: Proyek Whoosh Fokus pada Pembangunan, Bukan Keuntungan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru