Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
BALI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah mengkaji ulang dokumen perizinan pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Langkah ini diambil menyusul munculnya pro dan kontra di masyarakat karena proyek tersebut dinilai berpotensi merusak keindahan dan ekosistem alami pantai ikonik tersebut.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menjelaskan bahwa pembangunan lift kaca tersebut merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat setempat dan investor pada tahun 2023.Baca Juga:
Setelah mendapatkan persetujuan warga, pihak investor mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ke pemerintah pusat.
"Karena disetujui oleh masyarakat, investor kemudian mengurus izin melalui OSS. Artinya, izin tersebut langsung dari pemerintah pusat. Pemkab Klungkung tidak bisa melarang pembangunan jika izin pusat sudah keluar," ujar Satria di Klungkung, Kamis (30/10).
Satria menambahkan, wilayah pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. Ia juga mengaku baru mengetahui detail proyek tersebut karena baru dilantik sebagai bupati pada Februari 2025.
Namun, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap proyek ini, Pemprov Bali memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan. Satpol PP Bali telah menyegel area proyek dengan garis kuning pada Jumat (31/10) siang.
"Kami telah melakukan penutupan sementara seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut," kata Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi.
Menurutnya, hasil pengecekan bersama DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP), Pemkab Klungkung, dan sejumlah dinas teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kondisi di lapangan.
Salah satunya, lokasi pembangunan lift ternyata masih berada dalam kawasan sempadan pantai.
"Dalam aturan tata ruang, jarak minimal pembangunan dari sempadan pantai adalah 100 meter, dan ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Namun, hasil pengecekan menunjukkan lift kaca ini berada di area sempadan dengan tinggi mencapai 182 meter," jelas Dewa Nyoman.
Di sisi lain, sebagian warga setempat justru menilai keberadaan lift kaca dapat membantu wisatawan dan masyarakat lokal. BK (30 tahun), penjaga pantai asal Nusa Penida, mengaku sering menghadapi situasi di mana wisatawan kelelahan atau terluka saat menuruni jalur trekking curam menuju pantai.
"Hampir setiap hari ada tamu yang kelelahan atau kakinya terkilir. Kalau ada lift, kan bisa bantu. Kami warga juga enggak capek lagi bantu angkat tamu yang kesulitan naik," ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan jalur trekking menuju Pantai Kelingking memang terjal, curam, dan sempit. Wisatawan membutuhkan waktu 45–60 menit untuk turun dan kembali naik, belum termasuk antrean panjang serta risiko jatuh akibat jalur licin dan padat.
Bahkan, warga yang melakukan upacara keagamaan di pantai disebut sempat memanfaatkan tower crane proyek lift kaca untuk turun ke area upacara, dengan bantuan para pekerja proyek.
Meski sebagian warga mendukung proyek tersebut karena alasan kemudahan akses dan keselamatan, kelompok lainnya menolak karena khawatir lift kaca akan mengganggu keaslian lanskap dan citra alam Pantai Kelingking yang selama ini menjadi daya tarik wisata dunia.
Pemprov Bali menyatakan akan meninjau seluruh aspek teknis, administratif, dan lingkungan dari proyek lift kaca ini. Evaluasi akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas PUPR.
Pemerintah menegaskan bahwa hasil kajian akan menentukan apakah proyek tersebut dapat dilanjutkan dengan revisi izin atau dihentikan secara permanen.
"Yang jelas, setiap pembangunan di kawasan strategis pariwisata harus taat aturan tata ruang dan mempertahankan keindahan alam Bali," tegas Dewa Nyoman.*
(kp/M/006)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL