Cegah Kriminalisasi Warga Kecil! Pemprov Sumut Sebar Paralegal di 6.110 Desa dan Kelurahan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
BALI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah mengkaji ulang dokumen perizinan pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Langkah ini diambil menyusul munculnya pro dan kontra di masyarakat karena proyek tersebut dinilai berpotensi merusak keindahan dan ekosistem alami pantai ikonik tersebut.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menjelaskan bahwa pembangunan lift kaca tersebut merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat setempat dan investor pada tahun 2023.Baca Juga:
Setelah mendapatkan persetujuan warga, pihak investor mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ke pemerintah pusat.
"Karena disetujui oleh masyarakat, investor kemudian mengurus izin melalui OSS. Artinya, izin tersebut langsung dari pemerintah pusat. Pemkab Klungkung tidak bisa melarang pembangunan jika izin pusat sudah keluar," ujar Satria di Klungkung, Kamis (30/10).
Satria menambahkan, wilayah pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. Ia juga mengaku baru mengetahui detail proyek tersebut karena baru dilantik sebagai bupati pada Februari 2025.
Namun, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap proyek ini, Pemprov Bali memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan. Satpol PP Bali telah menyegel area proyek dengan garis kuning pada Jumat (31/10) siang.
"Kami telah melakukan penutupan sementara seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut," kata Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi.
Menurutnya, hasil pengecekan bersama DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP), Pemkab Klungkung, dan sejumlah dinas teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kondisi di lapangan.
Salah satunya, lokasi pembangunan lift ternyata masih berada dalam kawasan sempadan pantai.
"Dalam aturan tata ruang, jarak minimal pembangunan dari sempadan pantai adalah 100 meter, dan ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Namun, hasil pengecekan menunjukkan lift kaca ini berada di area sempadan dengan tinggi mencapai 182 meter," jelas Dewa Nyoman.
Di sisi lain, sebagian warga setempat justru menilai keberadaan lift kaca dapat membantu wisatawan dan masyarakat lokal. BK (30 tahun), penjaga pantai asal Nusa Penida, mengaku sering menghadapi situasi di mana wisatawan kelelahan atau terluka saat menuruni jalur trekking curam menuju pantai.
"Hampir setiap hari ada tamu yang kelelahan atau kakinya terkilir. Kalau ada lift, kan bisa bantu. Kami warga juga enggak capek lagi bantu angkat tamu yang kesulitan naik," ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan jalur trekking menuju Pantai Kelingking memang terjal, curam, dan sempit. Wisatawan membutuhkan waktu 45–60 menit untuk turun dan kembali naik, belum termasuk antrean panjang serta risiko jatuh akibat jalur licin dan padat.
Bahkan, warga yang melakukan upacara keagamaan di pantai disebut sempat memanfaatkan tower crane proyek lift kaca untuk turun ke area upacara, dengan bantuan para pekerja proyek.
Meski sebagian warga mendukung proyek tersebut karena alasan kemudahan akses dan keselamatan, kelompok lainnya menolak karena khawatir lift kaca akan mengganggu keaslian lanskap dan citra alam Pantai Kelingking yang selama ini menjadi daya tarik wisata dunia.
Pemprov Bali menyatakan akan meninjau seluruh aspek teknis, administratif, dan lingkungan dari proyek lift kaca ini. Evaluasi akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas PUPR.
Pemerintah menegaskan bahwa hasil kajian akan menentukan apakah proyek tersebut dapat dilanjutkan dengan revisi izin atau dihentikan secara permanen.
"Yang jelas, setiap pembangunan di kawasan strategis pariwisata harus taat aturan tata ruang dan mempertahankan keindahan alam Bali," tegas Dewa Nyoman.*
(kp/M/006)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 1218 Oktober
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan meraih dua penghargaan nasional dalam ajang PERSI Award 2026. Prestasi tersebut me
KESEHATAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan intervensi pasar untuk menekan kenaikan harga cabai
EKONOMI
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea menyindir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung setelah menyarankan Wakil P
POLITIK
KISARAN Seorang pria bernama Agung Gunawan (25) diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh dua orang yang diduga debt collecto
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya mengoptimalkan pemenuhan hakhak warga binaan pemasyaraka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp2.000 per gram pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data yang dikutip dari lam
EKONOMI