Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVSPORT –Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) menjatuhkan empat sanksi denda terhadap Timnas Indonesia dalam rangkaian pertandingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Sanksi tersebut terkait dengan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam tiga laga melawan Australia, Bahrain, dan China.
PSSI melalui anggota Exco, Arya Sinulingga, menyatakan pihaknya akan mematuhi sanksi yang diberikan oleh FIFA. Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi internal agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Adapun sanksi-sanksi yang dijatuhkan FIFA kepada Timnas Indonesia adalah sebagai berikut:
Terlambat Memulai Kickoff: Timnas Indonesia pertama kali mendapat sanksi pada pertandingan melawan Australia pada Selasa, 10 September 2024. Mereka terlambat memulai kickoff, yang mengakibatkan denda sebesar Rp178 juta. Kesalahan Serupa Melawan China: Pada pertandingan melawan China pada Selasa, 15 Oktober 2024, Timnas Indonesia mengulang kesalahan yang sama, yakni terlambat memulai kickoff. Hal ini kembali berujung pada sanksi denda sebesar Rp178 juta. Kartu Merah untuk Manajer Timnas Indonesia: Sumardji, manajer Timnas Indonesia, menerima kartu merah pada pertandingan melawan Bahrain pada Kamis, 10 Oktober 2024. Akibat insiden tersebut, Sumardji dijatuhi sanksi denda sebesar Rp89 juta dan tidak diperbolehkan mendampingi tim dalam pertandingan selanjutnya melawan Jepang. Perilaku Buruk Asisten Pelatih Kim Jong-ji: Kim Jong-ji, asisten pelatih Timnas Indonesia, juga dikenai sanksi oleh FIFA akibat perilaku buruk yang ditunjukkannya selama pertandingan melawan Bahrain. Ia dijatuhi larangan mendampingi tim selama empat pertandingan dan dikenakan denda sebesar Rp89 juta.Menanggapi sanksi-sanksi yang dijatuhkan FIFA, Arya Sinulingga menyatakan bahwa PSSI akan mematuhi seluruh keputusan tersebut. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita akan patuh terhadap denda yang diberikan oleh FIFA, namun yang lebih penting adalah evaluasi internal. Kami harus memeriksa lebih teliti apa yang menjadi kesalahan kami, seperti terlambat kick-off dan hal-hal lainnya yang bisa mengganggu jalannya pertandingan,” ujar Arya Sinulingga, dalam wawancara dengan Antara, Senin (11/11/2024).
Selain itu, Arya juga memberikan penjelasan mengenai sanksi yang diterima oleh manajer Timnas Indonesia, Sumardji, akibat insiden kartu merah yang diterimanya saat pertandingan melawan Bahrain. Menurut Arya, tindakan tersebut dilakukan oleh Sumardji untuk melindungi pelatih Shin Tae-yong, agar pelatih tidak menerima sanksi serupa.
“Kalau ada ofisial seperti Pak Sumardji yang terkena kartu merah, kita terima. Ini adalah cara beliau untuk menjaga agar pelatih tidak terkena hukuman. Jadi, kami terima sanksi ini dan tetap mendukung beliau dalam situasi tersebut,” kata Arya.
Dengan denda dan sanksi yang telah diberikan FIFA, PSSI berharap Timnas Indonesia akan lebih berhati-hati dalam menjalani pertandingan berikutnya. Hal ini termasuk dalam menjaga kedisiplinan dalam hal waktu kickoff, perilaku para ofisial, serta hubungan antara pelatih, pemain, dan staf pendukung lainnya.
Timnas Indonesia kini harus berfokus untuk melakukan perbaikan dalam aspek teknis dan manajerial agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan, terutama mengingat ketatnya persaingan di kualifikasi Piala Dunia 2026.
Sanksi yang diberikan oleh FIFA merupakan bentuk evaluasi terhadap profesionalisme Timnas Indonesia dalam mengikuti regulasi pertandingan internasional. Meskipun demikian, PSSI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Timnas Indonesia dan memastikan bahwa seluruh ofisial dan pemain akan melakukan perbaikan demi meraih prestasi yang lebih baik di kualifikasi Piala Dunia 2026.
(N/014)
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Memasuki hari ke19 Ramadan 1447 H, umat Muslim diingatkan agar tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperbanyak ama
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana dan daerah terpencil di In
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriyah, sekaligus
NASIONAL
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN, SUMUT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Cip
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin I
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyaluran Zakat, I
PEMERINTAHAN