Satpas SIM Polresta Denpasar Tingkatkan Layanan, Beri Pendampingan Humanis dan Profesional
DENPASAR Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepan
NASIONAL
MEDAN—Meski sebagai pemerintah daerah, tentu saja tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya. Dengan dalih peraturan daerah, lalu melakukan pungutan di kawasan objek wisata milik masyarakat yang dikelola secara professional bersama investor.
Tapi begitulah perilaku Pemkab Simalungun. Melalui Dinas Pariwisata, tiba-tiba Pemkab Simalungun melakukan kutipan kepada wisatawan yang masuk ke Sungai Lobang (Sunglo).
Padahal, keluarga Mahyar Syahdikjan Batubara sebagai pemilik dan pengelola objek wisata air yang berlokasi di Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu, selama ini tidak pernah melakukan kutipan kepada setiap pengunjung.Baca Juga:
"Kok tiba-tiba Pemkab Simalungun melalui Dinas Pariwisata dengan enaknya melakukan kutipan," tegas Mahyar, Kamis (26/3/2026). Masyarakat menilai, perilaku Pemkab Simalungun ini, persis tidak ubahnya seperti preman yang meresahkan masyarakat akibat melakukan pungutan liar (Pungli).
Objek wisata Sungai Sunglo, memang merupakan milik keluarga Mahyar Syahdikjan Batubara. Sebab, lokasinya berada di wilayah tanah milik keluarga Mahyar Syahdikjan Batubara. Melihat potensi wisata itu, akhirnya pihak keluarga mengundang investor melakukan pengelolaan bersama.

Meski telah menghabiskan modal yang tidak sedikit untuk mengembangkan objek wisata itu, tapi pihak pengelola tidak pernah melakukan kutipan masuk. Namun sejak 21 Maret 2026, Pemkab Simalungun memungut retribusi Rp2.000 per orang.
Pemkab Simalungun berdalih penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini retribusi dikutip sebagai jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi/pariwisata.
Tentu saja tindakan Pemkab Simalungun itu mengganggu strategi bisnis yang dibangun pihak pemilik dan investor. Apalagi selama ini Pemkab Simalungun tidak pernah berkontribusi. "Pemerintah daerah tidak berkontribusi melakukan pengembangan apapun. Tapi tiba-tiba mau ambil keuntungan," kata Mahyar.
Pengutan dengan dalih retribusi itu pun, dilakukan dengan cara seperti membenturkan pihak pemilik/pengelola dengan masyarakat. Sebab, yang melakukan kutipan adalah warga yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), sebuah komunitas bentukan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemkab Simalungun.
Kolam Besar dengan Air Bening
Sunglo merupakan objek wisata pemandian di tengah perkampungan Desa Kerasaan I. Sungai ini unik. Karena memiliki kualitas air sangat bening dan berwarna biru mirip air laut. Bentuknya merupakan kolam besar. Airnya bersumber dari mata air yang sangat jernih.
Persis di tengah kolam ini, terdapat lobang sangat besar dengan kedalaman diperkirakan mencapai 50 meter. Dari dasar lobang ini terus menyemburkan air jernih dan sejuk. Saking jernihnya, PDAM Tirta Lihou Simalungun pun menjadikan Sunglo sebagai sumber air bersih untuk didistribusikan ke masyarakat dengan menghamparkan pipa besi besar di sepanjang dasar sungai.
Kabarnya, lobang ini terbentuk sekitar tahun 1980 lalu akibat letusan dari bawah tanah. Sejak itu, banyak orang dari berbagai daerah berkunjung untuk mandi ke sini sehingga Sunglo menjadi objek wisata, tanpa dipungut biaya masuk alias cuma-cuma. Tapi, mulai Lebaran pada 21 Maret 2026, setiap pengunjung dikenakan retribusi masuk Rp2.000.
DENPASAR Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepan
NASIONAL
DENPASAR Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar menggelar patroli dialogis di sejumlah titik rawan, khususnya di kawasan Lapangan Reno
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan sigap menangani kemacetan akibat sebuah minibus yang mogo
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke permukiman warga di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam k
NASIONAL
JAKARTA Instagram dikabarkan tengah menguji fitur baru yang memungkinkan pengguna menonton Reels secara offline. Fitur ini disebutsebut
SAINS DAN TEKNOLOGI
OlehDr Devie Rahmawati, CICSMENGAPA negara harus menarik rem darurat digital untuk anak pada 28 Maret 2026? Kita sering mengira masalah ana
OPINI
JAKARTA Mengganti puasa Ramadan atau puasa qadha merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki utang puasa karena alasan tertentu. P
AGAMA
MEDANMeski sebagai pemerintah daerah, tentu saja tidak boleh bertindak sewenangwenang kepada rakyatnya. Dengan dalih peraturan daerah, l
PARIWISATA
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran terhadap lima sektor prioritas dalam penanganan pascabe
PEMERINTAHAN