BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Landak Jawa: Fakta Menarik dan Risiko Hukum Bagi Pemilik Satwa Dilindungi

BITVonline.com - Jumat, 13 September 2024 04:15 WIB
Landak Jawa: Fakta Menarik dan Risiko Hukum Bagi Pemilik Satwa Dilindungi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM –I Nyoman Sukena, seorang warga Bali, menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa, hewan yang dilindungi. Kasus ini mengungkapkan kekurangan dalam sosialisasi tentang peraturan perlindungan satwa, yang mempengaruhi hidup seorang penyayang binatang.

Nyoman Sukena, yang dikenal sebagai penyayang hewan, harus merasakan dinginnya jeruji besi karena tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai kurangnya informasi dan edukasi tentang peraturan perlindungan satwa liar.

Landak Jawa dan Status Perlindungannya

Landak Jawa (Hystrix javanica), bagian dari ordo Rodentia dan suku Hysticidae, adalah hewan endemik Indonesia yang kini termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Hewan ini tidak hanya ditemukan di Pulau Jawa tetapi juga di Madura, Bali, Sumbawa, Lombok, Flores, dan Tonahdjampea. Dikutip dari Tribun Bali, landak Jawa dikenal karena kemampuannya membuat lubang sarang sedalam lima meter dan keunikan perilakunya seperti menggerogoti batu atau kayu untuk mengurangi pertumbuhan gigi.

Menurut peneliti Zoologi dari Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wartika Rosa Farida, landak Jawa adalah satwa terestrial yang nokturnal, sering hidup dalam kelompok keluarga. Satwa ini dapat hidup hingga 27 tahun dalam penangkaran dan memiliki masa bunting sekitar 100-112 hari dengan jumlah anak per kelahiran antara satu hingga tiga ekor.

Hukuman dan Peraturan

Hukuman terhadap I Nyoman Sukena mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Pasal dalam undang-undang ini melarang individu untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Selain itu, landak Jawa juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang mengatur perlindungan satwa.

Minimnya Sosialisasi dan Dampaknya

Kasus I Nyoman Sukena menyoroti masalah utama dalam pelaksanaan peraturan perlindungan satwa: kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Nyoman, yang tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi, harus membayar mahal atas ketidaktahuannya. Kurangnya informasi tentang status perlindungan satwa membuat banyak orang, termasuk Sukena, tidak menyadari risiko hukum dari memelihara satwa liar.

Pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga konservasi, diharapkan dapat meningkatkan upaya sosialisasi mengenai peraturan perlindungan satwa. Edukasi yang lebih baik tentang hukum dan perlindungan satwa akan membantu mencegah kasus serupa di masa depan dan melindungi spesies-spesies langka dari risiko kepunahan.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum perlindungan satwa, tetapi juga menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih baik. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan satwa, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari dan upaya konservasi dapat lebih efektif.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru