Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada dengan sejumlah perubahan penting, salah satunya adalah batas usia calon kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dan menandai langkah penting menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurut hasil rapat, Baleg memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan MA tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik sebagai pasangan calon.
“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” ujar pimpinan rapat, Ahmad Baidlowi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Gedung DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan dilakukan pada awal Januari 2025, yang berarti calon kepala daerah seperti Kaesang Pangarep, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, dapat memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 menyebutkan bahwa batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun pada saat penetapan sebagai calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Keputusan MK ini sempat menjadi sorotan karena berimplikasi pada kemungkinan gagalnya Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada jika mengacu pada putusan tersebut.
Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg untuk menggunakan putusan MA, Kaesang Pangarep dapat maju dalam Pilkada karena pelantikan pasangan calon akan dilakukan pada tahun depan, di mana usianya sudah memenuhi syarat.
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati keputusan ini. “Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” ujar Supratman.
Namun, keputusan ini tidak disetujui oleh semua pihak. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak UU Pilkada mengindahkan putusan MK. Politisi PDIP, Arteria Dahlan, menegaskan, “Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia.”
Arteria menambahkan, “Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia-sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu.”
Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam proses revisi UU Pilkada yang akan menentukan syarat-syarat calon kepala daerah. Dengan adanya keputusan ini, pelaksanaan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA