Wali Kota Medan Lepas 1.547 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Nasional
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi melepas sebanyak 1.547 petugas Sensus Ekonomi 2026 dalam kegiatan Pencananga
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik tajam terhadap sistem hukum Indonesia dalam pidato kebangsaannya di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo yang digelar di Jakarta Concert Hall, Jakarta Pusat. Megawati menilai bahwa sistem hukum saat ini ibarat senam poco-poco, menggambarkan ketidakberesan dan kekacauan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pidatonya, Megawati memaparkan perjalanan sejarah hukum di Indonesia, dari era kemerdekaan hingga Orde Baru yang dipimpin Presiden kedua, Soeharto, dan melanjutkan hingga era reformasi. Ia mengkritik keras penanganan kasus-kasus hukum yang dinilai tidak tuntas dan lamban.
Salah satu contoh yang Megawati soroti adalah tragedi Kudatuli pada 27 Juli 1996. Megawati menilai, penanganan kasus tersebut masih belum jelas dan terkatung-katung hingga saat ini. Ia mengatakan, “Bayangkan dari tahun berapa sampai sekarang, seolah tidak dibuka-buka. Ini juga menunjukkan masalah hukum kita. Kita tidak punya daya juang bahwa negara ini memang dibangun secara hukum.”
Menurut Megawati, sistem hukum saat ini mengalami stagnasi dan bahkan mundur. “Hukum kita menurut saya seperti poco-poco. Coba bayangkan, kita seolah terjebak dalam rutinitas yang tidak pernah selesai, tidak ada kemajuan yang berarti,” ujar Megawati dengan nada penuh penekanan.
Megawati juga menyoroti ketidakberanian masyarakat untuk mengungkapkan kebenaran di era reformasi. Ia menunjukkan kekesalannya terhadap sikap masyarakat yang masih takut bersuara, meskipun negara sudah memasuki era reformasi yang seharusnya menjamin kebebasan berbicara. Megawati menceritakan pengalamannya sendiri yang sering dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa dalam berbagai kasus. “Dipanggil polisi saja tiga kali, maaf kalau di anak buah saya, saya ngamuk. Bayangkan kalah sama perempuan, dipanggil polisi saja tiga kali ditanyain macam-macam. Di kejaksaan saja sekali dari jam 8 pagi sampai hampir jam 8 malam,” ujarnya dengan nada kesal.
Pernyataan Megawati mencerminkan keresahan mendalam terhadap kondisi hukum di Indonesia yang dianggapnya tidak berkembang sesuai harapan masyarakat. Ia menilai, ketidakberesan dalam penegakan hukum berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi penegak hukum.
Pernyataan ini tentu menambah warna dalam diskursus mengenai reformasi hukum di Indonesia, yang semakin mendesak untuk dilakukan guna menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan efektif. Megawati berharap bahwa kritiknya dapat memicu perbaikan dan mendorong reformasi yang lebih mendalam dalam sistem hukum negara ini.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi melepas sebanyak 1.547 petugas Sensus Ekonomi 2026 dalam kegiatan Pencananga
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodam I/Bukit Barisan di Jalan Gatot Subroto,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan adanya efisiensi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah
EKONOMI
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi kini tidak lagi menjadi satusatunya moda
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL