BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Kuasa Hukum KPU Tulungagung Ditegur Hakim MK Karena Perintah Tampilkan PowerPoint di Sidang

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 06:53 WIB
Kuasa Hukum KPU Tulungagung Ditegur Hakim MK Karena Perintah Tampilkan PowerPoint di Sidang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TULUNGAGUNG -Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Anjar Nawan Yusky Eko Prasetyo, mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dalam persidangan sengketa pilkada Tulungagung yang digelar pada Jumat (17/1/2025). Teguran ini terjadi setelah Anjar meminta panitera pengganti untuk menampilkan slide PowerPoint selama sidang berlangsung, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam sidang yang membahas Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, Anjar, yang mewakili KPU Tulungagung, meminta bantuan kepada panitera pengganti untuk menayangkan slide PowerPoint yang sudah disiapkan. Permintaan tersebut langsung direspons oleh Hakim Arief Hidayat yang mengingatkan bahwa hanya hakim yang berhak memberikan perintah kepada panitera.

“Yang bisa memerintahkan panitera pengganti hanya hakim,” kata Arief Hidayat sambil tersenyum, mengingatkan Anjar tentang prosedur yang berlaku dalam persidangan MK.

Baca Juga:

Menyadari kesalahannya, Anjar segera mengoreksi pernyataannya dan meminta agar permohonan penayangan slide PowerPoint tersebut disampaikan melalui hakim. Hakim Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi bahwa prosedur yang benar adalah dengan mengajukan permohonan melalui pihak hakim.

“Oh iya, kalau melalui bisa. Nah, itu prosedurnya begitu kan melalui Yang Mulia,” jelas Arief.

Baca Juga:

Setelah perbaikan prosedural tersebut, permohonan Anjar untuk menayangkan slide PowerPoint pun disetujui oleh hakim.

Dalam sidang tersebut, Anjar memberikan tanggapan atas permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnato Yekti. Tanggapan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan 180 kepala desa dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.

“Pemohon tidak menyebutkan siapa (180 kepala desa) yang melakukan, di mana terjadinya, dan untuk menguntungkan siapa kejadian tersebut, dan apakah perbuatan tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara paslon,” kata Anjar dalam tanggapannya.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Bambang Pamungkas Jabat Direktur Olahraga Persija Jakarta
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Tak Ajukan Banding
Jual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi, Pemuda Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional, Terinspirasi Bing Slamet
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru