BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Timah Hendry Lie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sidang Segera Digelar

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 07:02 WIB
89 view
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Timah Hendry Lie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sidang Segera Digelar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/1) telah melimpahkan tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Hendry Lie yang juga dikenal sebagai bos Sriwijaya Air ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan bijih timah dan penambangan liar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (15/1).

Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga telah memerintahkan pihak terkait di PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Fandy Lingga dan Rosalina, untuk melakukan perjanjian kerja sama sewa alat peleburan timah dengan PT Timah serta perusahaan smelter swasta lainnya. Selain itu, Hendry Lie juga diduga membeli bijih timah dari penambang liar dan menggunakan perusahaan boneka untuk menyalurkannya ke PT Timah dengan harga yang dibesar-besarkan.

Baca Juga:

“Pembelian bijih timah tersebut diketahui terjadi dengan harga yang sangat mahal, yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Harli.

Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan Hendry Lie dilaporkan menerima keuntungan hingga lebih dari Rp 1 triliun. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan kasus Suranto Wibowo, seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19,” kata jaksa dalam dakwaan tersebut.

Hendry Lie sendiri belum memberikan komentar terkait dugaan penerimaan keuntungan tersebut.

Kejagung juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka telah disidangkan, dan beberapa di antaranya telah divonis, seperti Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa pengelolaan tata niaga komoditas timah yang tidak transparan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamendiktisaintek , Stella Christie: AI Bisa Berbohong, AI Gagal Hitung 729 Skenario Lolosnya Indonesia ke Piala Dunia 2026?
Siapa Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4? Ini Jadwal Pengundiannya
Prabowo: Tanpa Investasi Pertahanan, Bangsa Bisa Dijajah dan Jadi Budak
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kupu-Kupu dan Satwa Eksotis Tujuan Vietnam
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
komentar
beritaTerbaru