Cabjari Labuhan Deli Bantah Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan 'Salah Sasaran'
DELI SERDANG Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli membantah pemberitaan media daring yang menyebut penetapan d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/1) telah melimpahkan tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Hendry Lie yang juga dikenal sebagai bos Sriwijaya Air ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan bijih timah dan penambangan liar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga telah memerintahkan pihak terkait di PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Fandy Lingga dan Rosalina, untuk melakukan perjanjian kerja sama sewa alat peleburan timah dengan PT Timah serta perusahaan smelter swasta lainnya. Selain itu, Hendry Lie juga diduga membeli bijih timah dari penambang liar dan menggunakan perusahaan boneka untuk menyalurkannya ke PT Timah dengan harga yang dibesar-besarkan.
“Pembelian bijih timah tersebut diketahui terjadi dengan harga yang sangat mahal, yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Harli.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan Hendry Lie dilaporkan menerima keuntungan hingga lebih dari Rp 1 triliun. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan kasus Suranto Wibowo, seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19,” kata jaksa dalam dakwaan tersebut.
Hendry Lie sendiri belum memberikan komentar terkait dugaan penerimaan keuntungan tersebut.
Kejagung juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka telah disidangkan, dan beberapa di antaranya telah divonis, seperti Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa pengelolaan tata niaga komoditas timah yang tidak transparan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
(N/014)
DELI SERDANG Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli membantah pemberitaan media daring yang menyebut penetapan d
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke18 dengan menyal
POLITIK
PALAS Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, resmi dicopot dari jabatannya beberapa hari lalu. Penco
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Warga di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali menghadapi ancaman banjir sa
PEMERINTAHAN
BINJAI Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Binjai periode 20262027 resm
POLITIK
TEPI BARAT Pemerintah Israel barubaru ini menyetujui proses pendaftaran lahan di Tepi Barat sebagai properti negara. Kementerian Luar
INTERNASIONAL
ACEH UTARA Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, mengungkap fakta mengejutkan terkait dampak banjir besar yan
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut adanya temuan uang tunai Rp920 miliar saat penggeledahan rumah pejabat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh menyerahkan ratusan paket daging meugang kepada masyarakat dan awak media, Senin (16/2/2026), sebagai bagian dari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai, PDI Perjuangan (PDIP) memiliki alasan strategis yang sangat kuat untuk kembali
POLITIK