Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Januari 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa Tom Lembong diperiksa sebagai saksi.
“Iya, diperiksa sebagai saksi,” kata Harli dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Tom Lembong ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik. Harli menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara ini memerlukan ketelitian, guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga harus memastikan bahwa berkas perkara ini lengkap agar dapat diselesaikan dalam batasan masa penahanan yang ada.
Harli menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan tersangka sebanyak dua kali. Setiap perpanjangan memiliki rentang waktu 30 hari. “Untuk tersangka lain, tersangka CS (Charles Sitorus), terhadap perkara yang diancam pidana penjara 9 tahun bisa dilakukan perpanjangan dua kali,” ujar Harli.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong sah dan dia diminta untuk tetap berada dalam tahanan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016, yang dinilai merugikan negara Rp 400 miliar. Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL