Antusiasme Tinggi, Jamaah Binjai Timur Sambut Malam Pertama Tarawih di Musholla Al-Ikhlas
BINJAI Musholla AlIkhlas AlM H Dahlan Lubis, yang berlokasi di Jalan Ikan Hiu No. 3, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur,
AGAMA
JAKARTA – Ruang sidang DPR RI dipenuhi antusiasme saat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan dalam rapat paripurna hari Kamis (28/3/2024). Dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, rapat tersebut menjadi momen penting dalam perubahan struktur pemerintahan di tingkat desa di seluruh Indonesia.
Sejak awal, revisi ini telah menimbulkan berbagai perdebatan dan diskusi intensif di antara anggota DPR RI. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa salah satu perubahan utamanya adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan dua kali masa jabatan. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan dari sembilan fraksi yang mendukung revisi tersebut, menegaskan keseriusan DPR RI dalam memperkuat peran dan fungsi desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri.
Pertanyaan penting diajukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk menyetujui revisi UU Desa. Dengan suara bulat, peserta rapat menyetujui revisi tersebut, menandai langkah penting menuju penegasan hukum atas perubahan dalam pemerintahan desa.
Sejak awal pembahasan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, telah menekankan pentingnya aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam revisi UU Desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan di tingkat desa.
Langkah yang diambil oleh DPR RI ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga mengandung makna mendalam bagi kemajuan pemerintahan desa di Indonesia. Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, diharapkan akan tercipta stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.
Kini, revisi UU Desa telah menjadi undang-undang, membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Tantangan ke depan adalah implementasi yang efektif dan efisien dari ketentuan-ketentuan baru ini, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Indonesia.
(K/09)
BINJAI Musholla AlIkhlas AlM H Dahlan Lubis, yang berlokasi di Jalan Ikan Hiu No. 3, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur,
AGAMA
SOLO Rismon Sianipar tampil sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Kota
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, Rabu (18/2/2026), menyebabkan Jalan Asrama dan sejumlah jalan
PERISTIWA
BADUNG Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejumlah program prioritas Pemerintah Provinsi Bali untuk menekan angka stunting, penganggu
PEMERINTAHAN
BATU BARA Suasana haru, khidmat, dan penuh rasa syukur menyelimuti peresmian Masjid Ismail yang berdiri megah di Desa Sentang, Kecamatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama
HUKUM DAN KRIMINAL
SERGAI Sejumlah relawan yang tergabung dalam Perjuangan Rakyat Cinta Lingkungan Hidup (PRCLH) menggelar aksi bersihbersih sungai di baw
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengusulkan kenaikan besaran bantuan pembangunan rumah
PEMERINTAHAN