BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Suhartoyo Tepis Pengacara Anies soal Nama Saksi Bocor: Kecuali Anda Bocorkan

BITVonline.com - Rabu, 27 Maret 2024 04:30 WIB
Suhartoyo Tepis Pengacara Anies soal Nama Saksi Bocor: Kecuali Anda Bocorkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan ketika salah satu pengacara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta diskresi terkait waktu penyerahan nama-nama saksi. Permohonan tersebut disampaikan karena khawatir nama-nama saksi tersebut akan bocor sebelum waktu yang ditentukan.

Ketua MK, Suhartoyo, memberikan penjelasan mengenai jadwal sidang serta jumlah saksi dan ahli yang dapat diserahkan ke MK. Namun, pengacara Anies-Imin, Heru Widodo, meminta agar pihaknya diberikan kelonggaran untuk menyerahkan daftar nama saksi pada hari Senin, mengingat hari Jumat merupakan hari libur nasional.

Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa aktivitas persidangan harus dilakukan pada hari kerja untuk menghindari masalah keabsahan sidang di masa yang akan datang. Dia menyatakan bahwa nama saksi tidak akan bocor ke publik kecuali disampaikan oleh pihak yang menyerahkan.

Meskipun demikian, Heru tetap menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi intimidasi terhadap saksi jika nama-nama mereka bocor ke publik sebelum waktu yang ditentukan. Namun, Suhartoyo kembali menegaskan bahwa nama saksi harus diserahkan satu hari sebelum persidangan untuk memberikan kesempatan kepada hakim untuk mempelajarinya.

Heru kemudian menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan MK, namun tetap mengajukan permohonan untuk menyampaikan perubahan nama saksi saat persidangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan saksi yang tiba-tiba tidak dapat hadir di hari persidangan.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 terus menjadi sorotan publik, tidak hanya karena substansi perselisihan, tetapi juga karena proses hukum yang berjalan di MK. Keseimbangan antara kepentingan privasi dan transparansi dalam proses pengadilan menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru