BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kuasa Hukum Edy Hasan, Yance Aswin, SH: Laporan ke Bawaslu Sumut Tak Pernah Ditindaklanjuti!

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 08:44 WIB
100 view
Kuasa Hukum Edy Hasan, Yance Aswin, SH: Laporan ke Bawaslu Sumut Tak Pernah Ditindaklanjuti!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pagi ini, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Serentak 2024). Sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat ini dimulai pukul 08.00 WIB. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Paslon 2), yang diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, antara lain Yance Aswin, SH.

Gugatan yang diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala tercatat dengan registrasi perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Para pemohon mengklaim adanya kecurangan terstruktur, sistematik, dan masif dalam proses Pilkada Sumut 2024, yang menurut mereka berdampak pada hasil pemilihan yang tidak adil.

Pada kesempatan tersebut, Edy Rahmayadi menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi. “Semoga harapan dan doa rakyat Sumatera Utara bersama kita, dan hasil yang terbaik bisa tercapai demi kemajuan Sumut,” ujar Edy kepada awak media melalui sambungan telepon.

Baca Juga:

Dalam pernyataannya, Edy juga menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi selama kampanye, termasuk serangan terhadap alat peraga kampanye, ancaman terhadap calon, hingga insiden pelemparan botol minuman ke wajahnya. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan lemahnya pengamanan dari pihak kepolisian yang seharusnya memberikan rasa aman kepada para calon peserta Pilkada.

“Setelah insiden pelemparan botol minuman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut, namun laporan itu tidak ditindaklanjuti hingga saat ini. Begitu juga dengan laporan yang kami ajukan ke Bawaslu Sumut, yang tidak mendapat respons sama sekali. Hal ini menciderai demokrasi,” kata Yance Aswin, SH, Ketua Tim Hukum Paslon 2, saat ditemui di Gedung MK.

Baca Juga:

Yance menambahkan bahwa laporan mereka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang diduga terlibat dalam memenangkan paslon nomor urut 1, juga tak mendapat tanggapan dari pihak berwenang. “Kami melaporkan bahwa rumah dinas rektor USU digunakan untuk kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon. Namun laporan kami tak kunjung ditindaklanjuti,” tegas Yance.

Sementara itu, terkait laporan ke Polda Sumut, Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh pihak pelapor, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan.

Dengan berbagai bukti yang telah disiapkan, Tim Hukum Paslon 2 berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan sengketa ini dengan objektif dan adil. Mereka meyakini, sidang ini akan mengungkap semua indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Sumut 2024 dan memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Sumatera Utara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Penahanan Ditangguhkan dengan Beberapa Pertimbangan
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
Pria di Aceh Terpaksa Ditembak Polisi Setelah Curi Mesin Kopi Senilai Rp 12 Juta
komentar
beritaTerbaru