Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA -Paslon 1 dan 3 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu ulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran sebagai cawapres. Namun, tanpa bukti yang memadai, permohonan ini tampaknya mengalami kekurangan argumen yang substansial. Mereka mendaur ulang narasi tentang ketidaksiapan Gibran sebagai pencawapresan yang diduga melanggar etika. Namun, MK hanya menghukum Anwar Usman, sementara keabsahan pencalonan Gibran tidak dipertanyakan oleh putusan tersebut.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan Gibran menjadi cawapres tanpa intervensi dari luar dan tanpa pelanggaran prinsip negara hukum. Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menolak perubahan terhadap Pasal 169 UU Pemilu, menguatkan validitas putusan sebelumnya. Paslon 1 dan 3 seharusnya mengajukan sengketa proses ke Bawaslu, namun hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan.
Paslon 1 dan 3 juga menyoroti tuduhan keterlibatan para menteri dalam mendukung Prabowo-Gibran. Namun, mereka tidak melaporkan hal ini ke Bawaslu, menunjukkan ketidakmampuan mereka untuk menyajikan bukti yang memadai. Sementara itu, isu penyaluran bantuan sosial di masa pemilu juga dipersoalkan, meskipun penyaluran tersebut sudah disetujui oleh partai politik di DPR, termasuk partai-partai yang mendukung paslon 1 dan 3.
Dalam menghadapi permohonan ini, hakim MK dihadapkan pada tantangan untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat. Mereka harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh narasi yang terpelintir. Putusan MK haruslah berlandaskan pada keadilan dan kebenaran, tanpa disusupi oleh manipulasi narasi yang mengaburkan fakta.
(k/09)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK