BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Habiburohman: Miskin Bukti dan Argumentasi Kok Minta Pemilu Ulang

BITVonline.com - Senin, 25 Maret 2024 04:37 WIB
Habiburohman: Miskin Bukti dan Argumentasi Kok Minta Pemilu Ulang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Paslon 1 dan 3 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu ulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran sebagai cawapres. Namun, tanpa bukti yang memadai, permohonan ini tampaknya mengalami kekurangan argumen yang substansial. Mereka mendaur ulang narasi tentang ketidaksiapan Gibran sebagai pencawapresan yang diduga melanggar etika. Namun, MK hanya menghukum Anwar Usman, sementara keabsahan pencalonan Gibran tidak dipertanyakan oleh putusan tersebut.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan Gibran menjadi cawapres tanpa intervensi dari luar dan tanpa pelanggaran prinsip negara hukum. Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menolak perubahan terhadap Pasal 169 UU Pemilu, menguatkan validitas putusan sebelumnya. Paslon 1 dan 3 seharusnya mengajukan sengketa proses ke Bawaslu, namun hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan.

Paslon 1 dan 3 juga menyoroti tuduhan keterlibatan para menteri dalam mendukung Prabowo-Gibran. Namun, mereka tidak melaporkan hal ini ke Bawaslu, menunjukkan ketidakmampuan mereka untuk menyajikan bukti yang memadai. Sementara itu, isu penyaluran bantuan sosial di masa pemilu juga dipersoalkan, meskipun penyaluran tersebut sudah disetujui oleh partai politik di DPR, termasuk partai-partai yang mendukung paslon 1 dan 3.

Dalam menghadapi permohonan ini, hakim MK dihadapkan pada tantangan untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat. Mereka harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh narasi yang terpelintir. Putusan MK haruslah berlandaskan pada keadilan dan kebenaran, tanpa disusupi oleh manipulasi narasi yang mengaburkan fakta.

(k/09)
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru