BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK dan Ditemani Sejumlah Pengacara

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 03:10 WIB
110 view
Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK dan Ditemani Sejumlah Pengacara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1) sebagai tersangka dalam dua perkara besar. Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 09.32 WIB, mengenakan setelan kemeja putih dan jas hitam. Ia didampingi oleh tim hukumnya yang terdiri dari Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes Tobing.

Hasto Kristiyanto menghadapi dua tuduhan besar. Pertama, ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, di mana Hasto dan sejumlah pihak lainnya diduga memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengatur agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR melalui PAW.

Kedua, Hasto juga dijerat dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto diduga berupaya menghalangi proses penyidikan dengan cara mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dan bahkan memerintahkan stafnya untuk merusak barang bukti, seperti telepon genggam yang bisa digunakan untuk melacak Harun Masiku.

Baca Juga:

Sebelumnya, Hasto sempat absen dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (6/1) dengan alasan adanya kegiatan lain yang telah terjadwal. Pemeriksaan akhirnya dijadwalkan ulang untuk hari ini.

Dalam kesempatan ini, Hasto menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya kepada penyidik KPK. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto kepada wartawan yang menunggunya di lokasi.

Baca Juga:

Selain itu, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh KPK.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru