Memuja Perang, Merindukan Perdamaian: Si Vis Pacem Para Bellum
OlehFebryanto SilabanJIKA kau mendambakan perdamaian, bersiaplah untuk perang. Kalimat itu bergema di ruang bioskop yang gelap saat John
OPINI
JAKARTA -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menjelaskan alasan di balik keputusan menjalankan sidang dugaan pelanggaran etik secara tertutup. Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024), Palguna menegaskan bahwa Peraturan MK secara tegas menyatakan bahwa sidang etik harus dilakukan secara tertutup.
“Ya memang PMK-nya ngomong begitu, seharusnya tertutup,” ungkap Palguna, menegaskan ketentuan yang ada.
Namun, Palguna juga mengakui pertimbangan Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang memiliki pandangan berbeda terkait keterbukaan sidang etik. Menurutnya, Prof. Jimly berpendapat bahwa jika yang menjadi pelapor hanya pihak tertentu tanpa kepentingan yang lebih luas, maka sidang dapat dilakukan secara terbuka. Namun, jika yang menjadi terlapor adalah hakim, maka sidang harus dilakukan secara tertutup.
Meskipun demikian, Palguna juga menyadari bahwa ada kebutuhan besar akan keterbukaan dalam proses hukum. Ia mengatakan bahwa kepentingan publik saat ini sangat tinggi, namun menurutnya, kebutuhan akan keterbukaan tersebut saat ini tidak seurgent yang dibutuhkan sebelumnya. Sehingga, MKMK kembali mengacu pada Peraturan MK yang mengatur sidang etik.
Menurut Palguna, ada keuntungan dan kerugian saat sidang dilakukan secara tertutup maupun terbuka. Saat sidang tertutup, pelapor lebih leluasa dalam memberikan keterangan karena tidak perlu khawatir dengan konsekuensi publik. Namun, di sisi lain, dalam sidang terbuka, proses hukum menjadi lebih transparan dan dapat memberikan beban yang lebih ringan.
Meski secara pribadi Palguna lebih menginginkan agar sidang etik dilakukan secara terbuka, namun ia mengatakan bahwa MKMK akan tetap mengikuti aturan yang ada. Ia menyampaikan bahwa sidang hari ini hanya bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dan bukti dari pelapor, serta belum masuk ke substansi laporan.
Palguna juga menargetkan agar sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK dapat selesai sebelum sidang sengketa hasil Pemilu di MK. Dia optimis bahwa sidang etik dapat berlangsung lebih cepat dan berusaha keras agar putusan dapat diberikan sebelum waktu yang ditentukan.
Dengan begitu, keterbukaan dan kepentingan dalam menjalankan proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi perbincangan yang menarik. Namun, keputusan akhir tetaplah menjadi tanggung jawab MKMK dalam mengikuti peraturan yang berlaku.
(K/09)
OlehFebryanto SilabanJIKA kau mendambakan perdamaian, bersiaplah untuk perang. Kalimat itu bergema di ruang bioskop yang gelap saat John
OPINI
MEDAN Malam Lailatul Qadar selalu dinantikan umat Islam setiap sepuluh malam terakhir Ramadan. Salah satu amalan yang identik dengan malam
AGAMA
BINJAI Dewan Pimpinan Wilayah Jam&039iyah Batak Muslim Indonesia (DPW JBMI) Sumatera Utara menggelar kegiatan safari Ramadan bersama Dew
NASIONAL
BANDA ACEH Keluarga besar SMA Negeri 7 Banda Aceh menggelar aksi sosial dan buka puasa bersama sebagai bentuk kepedulian di bulan suci Ram
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Bali akan mengalami hujan ringan pada Ra
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpo
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Jawa Barat akan mengalami hujan ringan pada
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan pada Rabu, 11 Ma
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ringan
NASIONAL