BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Sidang Etik Mahkamah Konstitusi Diadakan Tertutup, Ini Alasan Ketua MKMK

BITVonline.com - Jumat, 15 Maret 2024 10:11 WIB
Sidang Etik Mahkamah Konstitusi Diadakan Tertutup, Ini Alasan Ketua MKMK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menjelaskan alasan di balik keputusan menjalankan sidang dugaan pelanggaran etik secara tertutup. Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024), Palguna menegaskan bahwa Peraturan MK secara tegas menyatakan bahwa sidang etik harus dilakukan secara tertutup.

“Ya memang PMK-nya ngomong begitu, seharusnya tertutup,” ungkap Palguna, menegaskan ketentuan yang ada.

Namun, Palguna juga mengakui pertimbangan Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang memiliki pandangan berbeda terkait keterbukaan sidang etik. Menurutnya, Prof. Jimly berpendapat bahwa jika yang menjadi pelapor hanya pihak tertentu tanpa kepentingan yang lebih luas, maka sidang dapat dilakukan secara terbuka. Namun, jika yang menjadi terlapor adalah hakim, maka sidang harus dilakukan secara tertutup.

Meskipun demikian, Palguna juga menyadari bahwa ada kebutuhan besar akan keterbukaan dalam proses hukum. Ia mengatakan bahwa kepentingan publik saat ini sangat tinggi, namun menurutnya, kebutuhan akan keterbukaan tersebut saat ini tidak seurgent yang dibutuhkan sebelumnya. Sehingga, MKMK kembali mengacu pada Peraturan MK yang mengatur sidang etik.

Menurut Palguna, ada keuntungan dan kerugian saat sidang dilakukan secara tertutup maupun terbuka. Saat sidang tertutup, pelapor lebih leluasa dalam memberikan keterangan karena tidak perlu khawatir dengan konsekuensi publik. Namun, di sisi lain, dalam sidang terbuka, proses hukum menjadi lebih transparan dan dapat memberikan beban yang lebih ringan.

Meski secara pribadi Palguna lebih menginginkan agar sidang etik dilakukan secara terbuka, namun ia mengatakan bahwa MKMK akan tetap mengikuti aturan yang ada. Ia menyampaikan bahwa sidang hari ini hanya bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dan bukti dari pelapor, serta belum masuk ke substansi laporan.

Palguna juga menargetkan agar sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK dapat selesai sebelum sidang sengketa hasil Pemilu di MK. Dia optimis bahwa sidang etik dapat berlangsung lebih cepat dan berusaha keras agar putusan dapat diberikan sebelum waktu yang ditentukan.

Dengan begitu, keterbukaan dan kepentingan dalam menjalankan proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi perbincangan yang menarik. Namun, keputusan akhir tetaplah menjadi tanggung jawab MKMK dalam mengikuti peraturan yang berlaku.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru