BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

KPU RI Kembali Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Nasional: Kontroversi Sirekap dan Tantangan Informasi

BITVonline.com - Kamis, 29 Februari 2024 05:05 WIB
KPU RI Kembali Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Nasional: Kontroversi Sirekap dan Tantangan Informasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik dengan digelarnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Namun, rapat tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, terutama dengan munculnya kontroversi seputar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)29 Februari 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, turut dihadiri oleh beberapa komisioner, termasuk August Mellaz dan Mochamad Afifuddin.

Salah satu momen menarik dalam rapat tersebut adalah saat saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harli, menyuarakan kekhawatirannya terhadap fungsi Sirekap dalam memberikan informasi yang akurat. Harli menyoroti bahwa Sirekap memiliki empat fungsi, termasuk sebagai sarana advokasi dan pendidikan. Namun, menurutnya, Sirekap tidak mampu menjalankan fungsi informasi dengan baik.

“Bagi kami ya Sirekap, informasi itu ada 4 fungsi, fungsi sebagai informasi itu sendiri, sebagai sarana advokasi, kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu,” ungkap Harli.

Kritik terhadap Sirekap tidak hanya berasal dari PDIP, tetapi juga merambah ke berbagai pihak. Harli menegaskan pentingnya informasi yang akurat, terutama dalam konteks pendidikan dan advokasi. Dia menilai bahwa penggunaan Sirekap dalam menyajikan informasi masih menuai banyak masalah.

Dalam tanggapannya, Idham menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap. Dia menegaskan bahwa di Pusat Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPLN), rekapitulasi dilakukan secara manual tanpa melibatkan Sirekap.

“Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan Sirekap. Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan,” paparnya.

Idham menegaskan bahwa KPU tetap memegang teguh penggunaan dokumen resmi dalam proses rekapitulasi suara di luar negeri. Meskipun Sirekap telah menjadi perdebatan, KPU tetap berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik.

Kontroversi seputar Sirekap ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilu. Dalam era di mana informasi mudah diakses dan disebarluaskan, penting bagi lembaga seperti KPU untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan dapat dipercaya dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

Dengan demikian, rapat pleno kali ini tidak hanya menjadi forum untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara, tetapi juga menjadi panggung bagi diskusi tentang peran dan tantangan informasi dalam konteks proses demokrasi.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru