Emas Antam Mandek di Rp2,67 Juta, Segini Selisih Harga Beli dan Buyback-nya
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI
JAKARTA – Hari ini, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi saksi atas pembacaan putusan praperadilan yang menolak gugatan yang diajukan oleh juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel. Keputusan tersebut memicu gelombang kekecewaan dari pihak Tim Demokrasi Keadilan (TDK), yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
Setelah pembacaan putusan, Todung Mulya Lubis, dengan raut wajah kecewa, memberikan tanggapannya di hadapan para wartawan. “Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan, memang dalam hukum tidak ada upaya banding. Tapi saya mesti mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan,” ungkap Todung.
Todung juga menyinggung Pasal 38 KUHAP terkait penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap ponsel, SIM card, akun Instagram, dan e-mail milik Aiman. Menurutnya, tindakan penyitaan tersebut dianggap berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang shahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Dan juga kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan,” tegasnya.
Kekecewaan Todung tak berhenti sampai di situ. Dia menyatakan akan mendiskusikan keputusan praperadilan tersebut dengan Aiman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai suatu putusan yang tidak inline, tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Todung.
Tak menutup kemungkinan, TDK siap mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan Saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman. Apa hubungannya apa kaitannya? Ini tentu satu hal akan kami diskusikan, akun e-mailnya. Ini kan berlebihan penyitaannya,” tandasnya.
Seiring berjalannya waktu, keputusan praperadilan ini akan terus menjadi perbincangan hangat, sementara pihak TDK bersiap untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna memastikan keadilan yang mereka harapkan tercapai.
(FZ/011)
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Langkah t
NASIONAL
BENER MERIAH Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Kaki Gunung Burni Telong, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesa
NASIONAL
KATHMANDU Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sekitar 45 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Nepal dalam kondisi aman. H
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Hendri Satrio menilai gelaran Merdeka Run 2026 yang diikuti lebih dari 12.000 peserta merupakan bentuk komunikasi
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan Ah
NASIONAL
MOSKWA Presiden Rusia Vladimir Putin dijadwalkan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Vladivostok, Rusia, pada 3 September 2026.
INTERNASIONAL
KEBUMEN Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tiga petuah Jawa yang disebutnya masih relevan dalam kehidupan saat ini. Pesan
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tipis sepanjang perdagangan sepekan pada 2428 Agustus 2026. Di saat yang sama, investo
EKONOMI