Emas Antam Mandek di Rp2,67 Juta, Segini Selisih Harga Beli dan Buyback-nya
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI
JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tamtama, mengumumkan keputusan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono. Keputusan tersebut terkait dengan kesahihan penyitaan ponsel yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam ruang sidang yang digelar, hakim menyatakan bahwa permohonan Aiman ditolak secara menyeluruh.
Salah satu alasan utama yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak gugatan ini adalah keberadaan surat penyitaan ponsel yang sah. Menurut hakim, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua PN adalah sah dan tidak mengalami cacat hukum.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini memuat petitum dari Aiman yang meminta agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya untuk menerima dan mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut.
Dalam petitumnya, Aiman juga meminta agar surat penetapan penyitaan yang telah dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Aiman juga meminta agar barang bukti yang disita, termasuk ponsel Xiaomi, akun Instagram, dan akun email, dikembalikan dalam waktu tiga hari.
Tim penasihat hukum Aiman juga menyerukan agar Hakim Tunggal, Delta Tamtama, memberikan putusan yang adil pada akhir sidang. Mereka menegaskan bahwa apabila hakim memiliki pendapat yang berbeda, mereka meminta agar putusan yang dikeluarkan tetaplah adil.
Keputusan ini menandai babak baru dalam perkembangan kasus ini dan memberikan penegasan atas kesahihan surat penyitaan yang menjadi fokus utama dari gugatan praperadilan Aiman. Implikasi dari putusan ini juga menjadi perhatian utama bagi proses hukum yang berlangsung. Masyarakat menanti dengan antusias hasil dari proses hukum yang telah digarap secara cermat oleh para pihak terlibat.
(FZ/011)
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Langkah t
NASIONAL
BENER MERIAH Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Kaki Gunung Burni Telong, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesa
NASIONAL
KATHMANDU Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sekitar 45 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Nepal dalam kondisi aman. H
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Hendri Satrio menilai gelaran Merdeka Run 2026 yang diikuti lebih dari 12.000 peserta merupakan bentuk komunikasi
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan Ah
NASIONAL
MOSKWA Presiden Rusia Vladimir Putin dijadwalkan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Vladivostok, Rusia, pada 3 September 2026.
INTERNASIONAL
KEBUMEN Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tiga petuah Jawa yang disebutnya masih relevan dalam kehidupan saat ini. Pesan
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tipis sepanjang perdagangan sepekan pada 2428 Agustus 2026. Di saat yang sama, investo
EKONOMI