Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA -Di tengah sorotan publik terhadap integritas Pemilu 2024, wacana pengajuan hak angket oleh sejumlah pihak telah mengundang perhatian. Namun, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin, menyoroti urgensi agar pembahasan hak angket tidak hanya terfokus pada Pilpres, tetapi juga mengupas dugaan kecurangan yang rentan terjadi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sebagai pakar yang memiliki pengalaman panjang dalam mengamati dinamika politik, Ujang Komaruddin menekankan bahwa persoalan kecurangan tidak hanya terbatas pada Pilpres, tetapi juga merambah ke Pileg. “Justru kecurangan itu sebenarnya lebih banyak di Pileg,” tegasnya.
Alasan di balik kecurangan yang lebih sering terjadi pada Pileg, menurut Ujang, adalah karena rentannya praktik politik uang yang dilakukan oleh para calon legislatif di berbagai tingkatan. “Karena yang terlibat banyak, berapa ribu caleg yang terlibat baik di tingkat caleg DPR RI, caleg DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk caleg DPD RI,” paparnya.
Menurut Ujang, hak angket yang diajukan haruslah komprehensif dan tidak hanya membatasi diri pada Pilpres. Dalam konteks mengusut dugaan kecurangan, Pileg juga harus menjadi fokus pembahasan. “Dalam konteks itu, soal tuduhan kecurangan haruslah membahas soal Pileg juga,” tandasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menegaskan bahwa isu kecurangan pada Pileg rawan terjadi karena kurangnya perhatian dari masyarakat. Oleh karena itu, untuk memastikan objektivitas dalam evaluasi Pemilu, ia mendorong agar hak angket juga menyasar Pileg.
“Dalam upaya menjaga objektivitas, pembahasan hak angket harus merangkul seluruh aspek Pemilu, termasuk Pileg yang seringkali luput dari perhatian masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, penekanan Ujang Komaruddin memberikan pandangan yang mendalam dan kritis terhadap urgensi penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan integritas Pemilu yang sejati, hak angket haruslah merangkul seluruh aspek Pemilu, termasuk Pileg yang sering kali menjadi tempat munculnya berbagai praktik yang merugikan demokrasi.
Dalam pernyataannya, Ujang Komaruddin memberikan panggilan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi, serta menjaga integritas Pemilu sebagai fondasi utama dalam membangun negara yang demokratis dan berdaulat.
(FZ/011)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL