Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M! KPK Panggil 2 Eks Bupati di Sumut dan 8 Pejabat BBPJN
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan bupati di Sumatera Utara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Di tengah sorotan publik terhadap integritas Pemilu 2024, wacana pengajuan hak angket oleh sejumlah pihak telah mengundang perhatian. Namun, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin, menyoroti urgensi agar pembahasan hak angket tidak hanya terfokus pada Pilpres, tetapi juga mengupas dugaan kecurangan yang rentan terjadi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sebagai pakar yang memiliki pengalaman panjang dalam mengamati dinamika politik, Ujang Komaruddin menekankan bahwa persoalan kecurangan tidak hanya terbatas pada Pilpres, tetapi juga merambah ke Pileg. “Justru kecurangan itu sebenarnya lebih banyak di Pileg,” tegasnya.
Alasan di balik kecurangan yang lebih sering terjadi pada Pileg, menurut Ujang, adalah karena rentannya praktik politik uang yang dilakukan oleh para calon legislatif di berbagai tingkatan. “Karena yang terlibat banyak, berapa ribu caleg yang terlibat baik di tingkat caleg DPR RI, caleg DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk caleg DPD RI,” paparnya.
Menurut Ujang, hak angket yang diajukan haruslah komprehensif dan tidak hanya membatasi diri pada Pilpres. Dalam konteks mengusut dugaan kecurangan, Pileg juga harus menjadi fokus pembahasan. “Dalam konteks itu, soal tuduhan kecurangan haruslah membahas soal Pileg juga,” tandasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menegaskan bahwa isu kecurangan pada Pileg rawan terjadi karena kurangnya perhatian dari masyarakat. Oleh karena itu, untuk memastikan objektivitas dalam evaluasi Pemilu, ia mendorong agar hak angket juga menyasar Pileg.
“Dalam upaya menjaga objektivitas, pembahasan hak angket harus merangkul seluruh aspek Pemilu, termasuk Pileg yang seringkali luput dari perhatian masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, penekanan Ujang Komaruddin memberikan pandangan yang mendalam dan kritis terhadap urgensi penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan integritas Pemilu yang sejati, hak angket haruslah merangkul seluruh aspek Pemilu, termasuk Pileg yang sering kali menjadi tempat munculnya berbagai praktik yang merugikan demokrasi.
Dalam pernyataannya, Ujang Komaruddin memberikan panggilan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi, serta menjaga integritas Pemilu sebagai fondasi utama dalam membangun negara yang demokratis dan berdaulat.
(FZ/011)
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan bupati di Sumatera Utara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus duga
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut disampaikan Ir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki opsi menggunakan pansus dan/atau hak a
POLITIK
JAKARTA Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka men
NASIONAL
BATU BARA Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat untuk membahas dan menyusun jadwal berbagai kegiatan DPRD K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis gambaran kesejahteraan masyarakat Indonesia pada 2026 yang mencakup berbagai aspek kehidupan,
NASIONAL
BINJAI Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai menyosialisasikan rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS) untuk m
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Dharmayukti Karini (DYK) Daerah Aceh menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke24 di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (7/1
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syara
POLITIK