Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yang kini akan menjadi 59 tahun pada 2025. Kebijakan ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan penambahan satu tahun setiap tiga tahun untuk usia pensiun pekerja Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa penyesuaian ini sudah dilakukan beberapa kali, yakni pada 2019 dan 2022, dan dipastikan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun. Namun, pengaturan usia pensiun di masing-masing perusahaan tetap bergantung pada kebijakan internal perusahaan, yang dapat disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Pada praktiknya, pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Kami sangat mendorong agar perusahaan memberikan perhatian pada hal ini dalam kesepakatan bersama yang jelas antara pengusaha dan karyawan,” kata Shinta dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Meskipun ada penyesuaian usia pensiun, Shinta mengingatkan bahwa dampak utama kebijakan ini akan mempengaruhi masa tunggu pencairan manfaat pensiun, terutama bagi perusahaan yang sebelumnya menerapkan batas usia pensiun di bawah 59 tahun. Dengan penyesuaian ini, pekerja harus menunggu hingga memasuki usia pensiun yang baru untuk bisa mencairkan manfaat pensiun mereka.
Shinta juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai perubahan kebijakan ini kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman tentang masa tunggu pencairan manfaat pensiun sangat penting agar pekerja bisa merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik, termasuk memperkuat literasi keuangan dan perencanaan finansial mereka untuk menghadapi masa depan.
“Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, kita harus memastikan bahwa pekerja memiliki kesiapan finansial yang memadai untuk masa pensiun mereka. Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sangat dibutuhkan,” tambah Shinta.
Pengusaha menilai bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat perekrutan tenaga kerja baru, karena penyesuaian ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. “Perekrutan tenaga kerja baru tetap bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan strategi perusahaan masing-masing,” kata Shinta.
Untuk diketahui, kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keberlanjutan program Jaminan Pensiun dan memperbaiki kesejahteraan pekerja di masa pensiun. Berdasarkan aturan yang berlaku, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, yang sebelumnya dimulai pada usia 57 tahun pada 2019, kemudian 58 tahun pada 2022, dan 59 tahun pada 2025.
(christie)
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan 20 atas Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Ka
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa g
POLITIK
JAKARTA Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidato dalam Sidang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI