Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yang kini akan menjadi 59 tahun pada 2025. Kebijakan ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan penambahan satu tahun setiap tiga tahun untuk usia pensiun pekerja Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa penyesuaian ini sudah dilakukan beberapa kali, yakni pada 2019 dan 2022, dan dipastikan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun. Namun, pengaturan usia pensiun di masing-masing perusahaan tetap bergantung pada kebijakan internal perusahaan, yang dapat disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Pada praktiknya, pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Kami sangat mendorong agar perusahaan memberikan perhatian pada hal ini dalam kesepakatan bersama yang jelas antara pengusaha dan karyawan,” kata Shinta dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Meskipun ada penyesuaian usia pensiun, Shinta mengingatkan bahwa dampak utama kebijakan ini akan mempengaruhi masa tunggu pencairan manfaat pensiun, terutama bagi perusahaan yang sebelumnya menerapkan batas usia pensiun di bawah 59 tahun. Dengan penyesuaian ini, pekerja harus menunggu hingga memasuki usia pensiun yang baru untuk bisa mencairkan manfaat pensiun mereka.
Shinta juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai perubahan kebijakan ini kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman tentang masa tunggu pencairan manfaat pensiun sangat penting agar pekerja bisa merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik, termasuk memperkuat literasi keuangan dan perencanaan finansial mereka untuk menghadapi masa depan.
“Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, kita harus memastikan bahwa pekerja memiliki kesiapan finansial yang memadai untuk masa pensiun mereka. Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sangat dibutuhkan,” tambah Shinta.
Pengusaha menilai bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat perekrutan tenaga kerja baru, karena penyesuaian ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. “Perekrutan tenaga kerja baru tetap bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan strategi perusahaan masing-masing,” kata Shinta.
Untuk diketahui, kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keberlanjutan program Jaminan Pensiun dan memperbaiki kesejahteraan pekerja di masa pensiun. Berdasarkan aturan yang berlaku, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, yang sebelumnya dimulai pada usia 57 tahun pada 2019, kemudian 58 tahun pada 2022, dan 59 tahun pada 2025.
(christie)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL